Suarokito.Com – Terkait mengenai statement ASN di Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara yang menyatakan kalo Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 masih di Pemda alias Nyangkut tersebut menuai tanda tanya publik.
Kepala BKAD kabupaten Bengkulu Utara Masrup,S.St.Pi., MM dikonfirmasi awak media, Kamis (09/01/2025) menjelaskan bahwa terkait mengenai DPA SKPD secara sistem sudah tuntas. Bahkan, DPA yang dibuat oleh Pengguna Anggaran disetiap SKPD telah disetujui oleh Sekda dan disahkan oleh BUD.
“Intinya DPA SKPD secara sistem di aplikasi SIPD sudah tuntas dibuat oleh PA yang disetujui Sekda dan Disahkan oleh BUD.Namun untuk cetak hardcopi sering terjadi kendala error. Dan ini sering terjadi,tidak hanya di beberapa SKPD atau kabupaten Bengkulu Utara saja, didaerah lain juga terjadi,” ujar Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup,S.St.Pi., MM.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala BKAD Bengkulu Utara, untuk DPA SKPD tersebut tergantung kepada kecepatan bagaimana SKPD tersebut memprosesnya.
“Kembali kepada kecepatan personel SKPD tersebut untuk terus menyelesaikan proses cetak dari SIPD. Kalo Untuk internal SKPD biasanya dikoordinir oleh jabfung perencanaan.Tinggal koordinasi nya dengan Bidang-Bidang yang ada di SKPD tersebut,” jelas Masrup.
Sekedar mengingatkan, bahwa DPA merupakan acuan untuk SKPD dalam melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan anggaran yang diperlukan dan ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan Plt. Kadis Pendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd belum bisa dimintai klarifikasi terkait penjelasan mengenai statement yang disampaikan ASN di Kantor Dispendik Bengkulu Utara. (Eren)






