Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 27 Jul 2026 18:00 WIB ·

SPPT PBB-P2 Telah Disalurkan ke-19 Kecamatan, Wajib Pajak Bengkulu Utara Diminta Segera Melunasi Pajak


 SPPT PBB-P2 Telah Disalurkan ke-19 Kecamatan, Wajib Pajak Bengkulu Utara Diminta Segera Melunasi Pajak Perbesar

Suarokito.com– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menuntaskan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 ke- 19 kecamatan di Bengkulu Utara.

Selanjutnya, SPPT tersebut telah diteruskan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masyarakat wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.ST.Pi., M.M, mengatakan bahwa proses distribusi SPPT PBB-P2 telah selesai dilaksanakan pada akhir Juni 2026. Saat ini, pihaknya berharap seluruh wajib pajak telah menerima SPPT masing-masing dan tidak ada lagi yang masih tersimpan di pemerintah desa.

“Bill atau SPPT PBB-P2 telah tuntas kami bagikan ke seluruh kecamatan pada akhir Juni lalu. Harapan kami sekarang seluruh wajib pajak sudah menerima SPPT tersebut dan tidak ada lagi yang masih berada di aparatur desa,” ujar Masrup, Senin (27/07/2026).

Ia menjelaskan, pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sebanyak 133.600 lembar SPPT PBB-P2 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Masrup mengimbau seluruh masyarakat yang telah menerima SPPT agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda telah menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Bengkulu, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Kantor Pos.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak agar segera melunasi PBB-P2 melalui kanal pembayaran yang telah tersedia. Semakin cepat masyarakat membayar pajak, semakin baik pula realisasi Pendapatan Asli Daerah yang dapat mendukung pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Masrup.

Bapenda optimistis, dengan dukungan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, target realisasi PAD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026 dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Akhir Tahun Ini, Pemkab Bengkulu Utara Bakal Lelang 191 Kendis

12 Oktober 2026 - 12:57 WIB

BPK Bongkar Kelebihan Pembayaran Uang Harian Perjadin pada Dua SKPD Bengkulu Utara

9 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Perekaman e-KTP Bengkulu Utara Capai 98,4 Persen, Disdukcapil Kejar Tuntas Administrasi Warga

8 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Kursi Staff 2026 Rp41,8 Juta Disdukcapil Disorot, Rincian Jumlah Pengadaan Belum Jelas

6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Oknum Kades Digerebek Warga di Rumah Perangkat Desa Berstatus Janda, Berujung Sanksi Adat

1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Lindungi Warga, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp30 Miliar Lebih untuk Jamkesda 2027

30 September 2026 - 13:04 WIB

Trending di DAERAH