Suarokito.Com – Pasca mencuatnya tiga (3) Kepala Bidang (Pejabat eselon III/Pejabat Administrator) Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang mengundurkan diri dari melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2025 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, ternyata mengikuti pejabat di SKPD lain yang telah berhasil mundur dari PPTK saja.
Bahkan, di SKPD lain mundurnya pejabat eselon III/Pejabat Administrator tersebut dari tugasnya sebagai PPTK telah terjadi sejak tahun lalu (2024), dan hingga kini pejabat tersebut tidak menjalankan tugas sebagai PPTK tetapi masih memegang jabatan.
Bahkan berdasarkan informasi yang didapatkan awak media ini, pejabat eselon III tersebut mendapatkan fasilitas dan tunjangan seperti pejabat eselon III lainnya yang menjalankan tugasnya sebagai PPTK.
Dimana diketahui untuk tunjangan jabatan eselon III yakni tunjangan Kepala Bidang (Kabid) di SKPD sebesar Rp. 900ribuan sedangkan untuk Kepala Bagian (Kabag) tunjangannya sebesar Rp. 1,2juta.
Dikatakan Narasumber yang enggan disebut namanya, bahwa memang pejabat eselon III tersebut mengundurkan diri dari PPTK itu sudah dari tahun kemarin, bahkan sejak dari mengundurkan diri hingga sampai saat ini (bulan Agustus) pejabat tersebut tidak menjadi PPTK dan dialihkan ke ASN yang lain. Namun tunjangan jabatan di terima oleh pejabat yang mengundurkan diri dari PPTK.
“Dari tahun kemarin habis mengundurkan diri dari PPTK sampai saat ini tidak lagi sebagai PPTK pak. Lepas tugasnya, tapi tunjangan diterimanya pak. Tanya aja langsung ke atasan pak,” ujar Narasumber.
Dikatakan ASN yang telah cukup lama bertugas di Bengkulu Utara, PPTK itu bagian dari tugas dalam jabatan yang diemban. Karena PPTK merupakan pejabat di unit kerja SKPD yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan satu atau beberapa kegiatan program sesuai bidang tugasnya, serta membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses pengeluaran anggaran daerah.
“Sudah diberikan pekerjaan, kenapa malah mau mengundurkan diri.Kalo dulu mundur itu dari tugas sebagai PPTK maupun jabatan sangat Sakral bagi jenjang karir seorang ASN. Tapi kalo sekarangkan tidak lihat ada yang sudah mundur berkali-kali masih dipake kembali,” ujar Salah Seorang ASN.
Hal yang sama juga disampaikan dengan ASN lainnya, jika memang pejabat Administrator tersebut tidak mau menjalankan tugas sebagai PPTK sebaiknya mundur saja dari jabatan.
“Setiap pekerjaan semuanya ada resiko tinggal tergantung dengan individu pribadi. Kalo mau mengundurkan diri jangan cuma dari tugas sebagai PPTK saja, tapi sekalian mengundurkan diri dari jabatan. Tidak menghabiskan uang negara untuk membayar tunjangan mereka yang tak sanggup menjalankan tugas sebagai PPTK. Masih banyak ASN yang mau,” ungkap ASN lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayah dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut. (Eren)