Suarokito.Com – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara justru menjadi sorotan.
Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 tersebut secara tegas menekankan agar seluruh instansi pemerintah mengoptimalkan penggunaan anggaran, dengan fokus pada program yang tepat guna dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Di saat berbagai sektor dituntut berhemat, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara justru menganggarkan pengadaan kursi putar dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp265 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan kursi putar tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 melalui metode e-purchasing dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara.
Kebijakan ini pun dinilai tidak selaras dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah. Di tengah kebutuhan masyarakat yang masih mendesak—seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan—pengeluaran ratusan juta rupiah untuk kursi putar dewan tersebut dinilai sebagai prioritas yang patut dipertanyakan.
Seharusnya, anggaran sebesar itu dapat dialihkan untuk program yang lebih menyentuh langsung kepentingan publik, bukan justru untuk belanja yang terkesan tidak mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, S.Sos, yang dikonfirmasi pada Selasa (17/03/2025), belum memberikan keterangan resmi terkait pengadaan tersebut. (Eren)







