Suarokito.com – Aroma kejanggalan tercium dari penggunaan anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara tahun 2025. Sebesar Rp 128 juta lebih digelontorkan untuk Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat, namun hingga kini publik tidak mengetahui wujud barang maupun siapa penerimanya.
Berdasarkan data anggaran tahun 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Metode Pemilihan Dikecualikan dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Agustus 2025 dan berakhir hingga bulan Desember 2025.
Skema ini justru memicu kecurigaan, lantaran minimnya keterbukaan dalam proses pengadaan barang yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ironisnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait mengenai Barang apa yang dibelanjakan,Berapa jumlahnya, Disalurkan ke mana,Siapa saja yang menerimanya.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, SH belum memberikan penjelasan terkait hal ini.Padahal, setiap rupiah uang daerah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Terlebih anggaran yang diklaim untuk masyarakat, seharusnya dapat dilihat, dirasakan, dan diverifikasi keberadaannya. (Eren)







