Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 6 Apr 2026 10:42 WIB ·

Anggaran Ratusan Juta, Barang Tak Ada Kabar, Kadis Bungkam


 Anggaran Ratusan Juta, Barang Tak Ada Kabar, Kadis Bungkam Perbesar

Suarokitocom – Transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali dipertanyakan. Kali ini terkait anggaran Rp128 juta di Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Bukannya memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, SH justru bungkam saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (06/04/2026) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Sikap bungkam tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, jika kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan barang benar disalurkan kepada masyarakat, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data anggaran tahun 2025, Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara menganggarkan kegiatan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp128.197.000.

Kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan Metode Pemilihan Dikecualikan dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Agustus 2025 hingga Desember 2025.Penggunaan metode pemilihan dikecualikan dalam kegiatan belanja barang untuk masyarakat ini menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, metode tersebut biasanya digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak melalui proses tender umum, sehingga rawan menimbulkan persoalan transparansi jika tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik.

Yang menjadi persoalan, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai: Jenis barang yang dibelanjakan,Jumlah barang yang dibeli, Lokasi penyaluran barang, Masyarakat penerima barang dan Waktu penyaluran barang.

Padahal kegiatan tersebut jelas tercantum sebagai belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, yang seharusnya dapat diketahui publik secara terbuka karena menggunakan anggaran daerah.(Eren)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MPLS Ramah Anak di SMAN 4 Bengkulu Utara, Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum

14 Juli 2026 - 13:36 WIB

SMAN 10 Bengkulu Utara Gelar MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter dan Disiplin Siswa Baru

14 Juli 2026 - 11:52 WIB

Jalan Provinsi Lubuk Durian–Arga Makmur Baru Diperbaiki, Amblas Berlubang, Sejumlah Kendaraan Terperosok

8 Juli 2026 - 19:01 WIB

DPMD Bengkulu Utara Warning 43 Desa yang Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

8 Juli 2026 - 14:59 WIB

Awas Calo Perizinan! DPMPTSP Bengkulu Utara Tegaskan Semua Pengurusan Izin Gratis

7 Juli 2026 - 13:37 WIB

Momentum HUT ke-67 Bengkulu Utara, Kadispora Noprianto Silaban Ajak Pemuda Terus Berkarya untuk Daerah

3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Trending di DAERAH