Suarokitocom – Transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali dipertanyakan. Kali ini terkait anggaran Rp128 juta di Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.
Bukannya memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, SH justru bungkam saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (06/04/2026) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Sikap bungkam tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, jika kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan barang benar disalurkan kepada masyarakat, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data anggaran tahun 2025, Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara menganggarkan kegiatan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp128.197.000.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan Metode Pemilihan Dikecualikan dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Agustus 2025 hingga Desember 2025.Penggunaan metode pemilihan dikecualikan dalam kegiatan belanja barang untuk masyarakat ini menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, metode tersebut biasanya digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak melalui proses tender umum, sehingga rawan menimbulkan persoalan transparansi jika tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik.
Yang menjadi persoalan, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai: Jenis barang yang dibelanjakan,Jumlah barang yang dibeli, Lokasi penyaluran barang, Masyarakat penerima barang dan Waktu penyaluran barang.
Padahal kegiatan tersebut jelas tercantum sebagai belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, yang seharusnya dapat diketahui publik secara terbuka karena menggunakan anggaran daerah.(Eren)







