SUAROKITO.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban oknum yang mengatasnamakan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan menawarkan jasa pengurusan perizinan disertai permintaan uang. Pemkab menegaskan, seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara tidak dipungut biaya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, pihaknya menerima informasi mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai petugas DPMPTSP dan menawarkan bantuan pengurusan izin dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
“Kami tegaskan, seluruh pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara tidak dipungut biaya. Jangan percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan petugas DPMPTSP dan meminta uang dengan alasan untuk mempercepat atau mempermudah penerbitan izin,” kata Budi Sampurno.
Ia menegaskan, seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada pegawai yang diperbolehkan meminta ataupun menerima imbalan di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus izin lebih cepat melalui jalur tertentu. Menurut Budi, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng pelayanan publik yang selama ini dibangun secara transparan.
DPMPTSP juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik percaloan. Setiap laporan diharapkan disertai bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan (chat), rekaman suara, foto, atau dokumen lainnya agar dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat diimbau mengurus sendiri seluruh proses perizinan tanpa menggunakan jasa perantara. Apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi, petugas DPMPTSP siap memberikan pendampingan dan konsultasi tanpa dipungut biaya.
“Mengurus izin di Kabupaten Bengkulu Utara mudah. Jika masyarakat merasa bingung, DPMPTSP siap melakukan pendampingan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk meminta uang dengan alasan dibayarkan kepada pemerintah,” tegas Budi Sampurno.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap masyarakat semakin waspada terhadap segala bentuk modus yang mencatut nama instansi pemerintah. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih, profesional, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar dan percaloan. (Eren)







