Suarokito.com – Dalih keterbatasan anggaran yang disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugimin tampaknya tak mampu menahan derasnya sorotan publik.
Proyek rehabilitasi hatchery dan kolam Balai Benih Ikan (BBI) tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp199 juta yang dikerjakan oleh CV. AS Group itu kini menjadi perhatian serius setelah berbagai temuan di lapangan mengindikasikan rendahnya kualitas hasil pekerjaan yang justru dinilai gagal menjawab tujuan utamanya.
Dimana, Lantai yang disebut telah diperbaiki terlihat kembali rusak dalam waktu singkat. Tebing layar nyaris tak menunjukkan perubahan signifikan, sementara rangka atap masih menggunakan material lama. Retakan di sejumlah titik bangunan semakin mempertegas dugaan bahwa pekerjaan tidak dilakukan secara maksimal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, atau hanya sebatas formalitas administratif belaka?.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa proyek tersebut hanya bersifat rehabilitasi, sehingga tidak semua komponen diganti.
“Pekerjaan itu rehab, tidak semuanya diganti. Sudah sesuai teknis dan juknis. Saat PHO juga sudah dicek, dan masih ada masa pemeliharaan tiga bulan,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan seolah berbicara lain. Kerusakan yang muncul dalam waktu singkat justru memperkuat keraguan terhadap kualitas pekerjaan. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan hingga kondisi seperti ini bisa terjadi.
Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara, Sugimin, mengakui bahwa proyek tersebut dikerjakan dengan keterbatasan anggaran.
“Itu rehab karena anggaran terbatas. Sudah ada konsultan perencana dan pengawas. Saat PHO juga tidak ada temuan. Nanti akan kita perbaiki. Dan tolong jangan dipublikasikan,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras. Dalih “anggaran terbatas” dinilai tidak relevan untuk membenarkan hasil pekerjaan yang dipertanyakan kualitasnya.
Dalam prinsip pengelolaan anggaran publik, keterbatasan dana seharusnya diimbangi dengan perencanaan yang tepat dan pelaksanaan yang berintegritas—bukan menjadi alasan turunnya mutu pekerjaan.
Lebih jauh, permintaan agar persoalan ini tidak dipublikasikan dinilai bertentangan dengan semangat transparansi. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, sikap tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
Jika proyek dengan nilai ratusan juta rupiah saja menunjukkan kerusakan dalam waktu singkat, maka yang patut diuji bukan hanya hasil akhirnya, tetapi seluruh proses yang melatar belakanginya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait. Evaluasi menyeluruh, menjadi kunci untuk menjawab keraguan yang kian menguat. Tanpa itu, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melayani kepentingan publik. (Eren)







