Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 17 Mar 2026 19:37 WIB ·

Ditengah Efisiensi, Kursi Putar Dewan Bengkulu Utara Rp. 265 juta Lebih


 Ditengah Efisiensi, Kursi Putar Dewan Bengkulu Utara Rp. 265 juta Lebih Perbesar

Suarokito.Com – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara justru menjadi sorotan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 tersebut secara tegas menekankan agar seluruh instansi pemerintah mengoptimalkan penggunaan anggaran, dengan fokus pada program yang tepat guna dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Namun fakta di lapangan berkata lain.
Di saat berbagai sektor dituntut berhemat, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara justru menganggarkan pengadaan kursi putar dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp265 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan kursi putar tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 melalui metode e-purchasing dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara.

Kebijakan ini pun dinilai tidak selaras dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah. Di tengah kebutuhan masyarakat yang masih mendesak—seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan—pengeluaran ratusan juta rupiah untuk kursi putar dewan tersebut dinilai sebagai prioritas yang patut dipertanyakan.

Seharusnya, anggaran sebesar itu dapat dialihkan untuk program yang lebih menyentuh langsung kepentingan publik, bukan justru untuk belanja yang terkesan tidak mendesak.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, S.Sos, yang dikonfirmasi pada Selasa (17/03/2025), belum memberikan keterangan resmi terkait pengadaan tersebut. (Eren)
Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

7 Jabatan Eselon II Masih Kosong, Tampaknya Bakal Bertambah

13 Maret 2026 - 11:53 WIB

Aturan Jelas, Kadis Pendidikan Tegaskan ASN Dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan

12 Maret 2026 - 14:15 WIB

Parah, Realisasi PBB 2025, 6 Desa Nol Persen, 28 Desa Sepuluh Persen

11 Maret 2026 - 00:43 WIB

Soal Rangkap Jabatan, Dinas Turun Kesekolah, BKPSDM Katakan Kontrak Perjanjian Tertera Jelas

6 Maret 2026 - 13:12 WIB

Soal Lampu Jalan Desa Padang Sepan TA. 2025 Bakal Jadi Atensi Inspektorat

5 Maret 2026 - 15:27 WIB

Dugaan, P3K Rangkap Jabatan Sebagai Operator Sekolah, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

5 Maret 2026 - 10:21 WIB

Trending di DAERAH