Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 16 Sep 2024 19:02 WIB ·

Anggota DPRD Dari Partai PDIP Dilarang Gadai SK


 Anggota DPRD Dari Partai PDIP Dilarang Gadai SK Perbesar

Suarokito.com – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang para kadernya yang menjadi anggota DPRD terpilih, untuk menggadaikan SK pengangkatan.

Hal itu sesuai instruksi DPP PDIP Nomor: 6646/IN//DPP/IX/2024, yang di tandatangani ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 September 2024.

Dalam isi instruksi itu, di sebutkan pelarangan menggadaikan SK pengangkatan karena tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota DPRD terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.

Arahan ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD terpilih PDIP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dan bagi yang terlanjur menggadaikan, di harapkan segera di lunasi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH