Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 16 Sep 2024 19:02 WIB ·

Anggota DPRD Dari Partai PDIP Dilarang Gadai SK


 Anggota DPRD Dari Partai PDIP Dilarang Gadai SK Perbesar

Suarokito.com – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang para kadernya yang menjadi anggota DPRD terpilih, untuk menggadaikan SK pengangkatan.

Hal itu sesuai instruksi DPP PDIP Nomor: 6646/IN//DPP/IX/2024, yang di tandatangani ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 September 2024.

Dalam isi instruksi itu, di sebutkan pelarangan menggadaikan SK pengangkatan karena tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota DPRD terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.

Arahan ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD terpilih PDIP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dan bagi yang terlanjur menggadaikan, di harapkan segera di lunasi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Ditagih Kepastian Soal Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

BPK Ungkap Belanja Bimtek Bengkulu Utara Naik, Realisasi Tembus Rp.2,13 Miliar

21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BPK Ungkap Piutang Transfer Pusat Ke Bengkulu Utara Tembus Rp.44,77 Miliar

20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Lauk Ikan MBG Terlalu Kecil, SPPG Air Baus 1 Janji Tak Sajikan

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Porsi Ikan SPPG Hulu Palik Disorot, Wali Murid Pertanyakan Standar Gizi

15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

BPK Bongkar Piutang Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di DAERAH