Suarokito.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara memberikan peringatan kepada 43 pemerintah desa yang hingga kini belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Desa-desa tersebut diminta segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses penyaluran dana tidak mengalami keterlambatan.
Berdasarkan data DPMD, dari total 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara, sebanyak 172 desa telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II. Sementara itu, masih tersisa 43 desa yang belum menyampaikan usulan pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si, mengatakan proses pengajuan Dana Desa Tahap II masih terus berlangsung. Pihaknya saat ini fokus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap desa-desa yang belum mengajukan pencairan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Pengajuan Dana Desa Tahap II masih terus berjalan. Saat ini masih ada 43 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Rahmat.
Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala administrasi yang menghambat proses pencairan. DPMD juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tenaga pendamping desa agar setiap tahapan pengajuan dapat diselesaikan tepat waktu.
Rahmat menegaskan, Dana Desa merupakan sumber pendanaan penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, keterlambatan pengajuan pencairan dapat berdampak pada tertundanya pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.
“Kami mengimbau desa-desa yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Jangan menunggu hingga batas akhir karena proses verifikasi juga membutuhkan waktu. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula Dana Desa dapat disalurkan,” tegasnya.
DPMD menetapkan batas akhir penyampaian usulan pencairan Dana Desa Tahap II kepada pemerintah desa pada 20 Juli 2026. Sementara itu, penyaluran Dana Desa Tahap II ditargetkan selesai paling lambat pada Agustus 2026.
DPMD berharap seluruh desa dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi. Dengan demikian, penyaluran Dana Desa dapat berlangsung tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan program pemberdayaan di desa tidak mengalami hambatan akibat keterlambatan pencairan anggaran.
Apabila hingga melewati batas waktu 20 Juli masih terdapat desa yang belum mengajukan pencairan, desa tersebut berpotensi mengalami keterlambatan dalam menerima Dana Desa Tahap II, yang dapat berdampak pada molornya pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (Eren)







