Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 11 Sep 2025 11:36 WIB ·

Polemik Perbup, Kabag Hukum Dinilai Tak Paham Tugas, Bupati Arie Bakal Pelajari


 Polemik Perbup, Kabag Hukum Dinilai Tak Paham Tugas, Bupati Arie Bakal Pelajari Perbesar

Suarokito.com – Terkait polemik mengenai Perbup Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dinilai memberikan celah bagi pejabat Administrator untuk mundur dari PPTK seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya di lingkup Pemda Bengkulu Utara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH dinilai belum paham dengan tugas yang diembannya sebagai Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara.

Pasalnya, ketika ditanya mengenai aturan, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH selalu sering melemparkan tanggung jawabnya kepada pihak/tim pemrakarsa aturan.

Bahkan, Kabag hukum Irsaliyah Yurda, SH, MH tampak hadir meskipun tidak masuk dalam daftar undangan penyambutan kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi RI ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Lagita di Kecamatan Ketahun, pada Selasa (9/9/2025). (Dikutip dari media garudacitizen.Com).

Padahal, salah satu tugas dari Kabag hukum yakni Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum serta Menelaah, memantau peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara Pemerintahan Daerah dengan pihak lain serta mengevaluasi produk hukum yang telah ditetapkan.

Apakah Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, SH, MH memahami tugasnya sebagai Kabag Hukum Setdakab? Atau kah hanya ingin menikmati tunjangan jabatan dan TPP yang kabarnya lebih besar dari pada tunjangan jabatan dan TPP dari Kabid/kabag yang lainnya.

Bahkan hingga sampai berita ini diterbitkan, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, SH, MH tidak merespon sama sekali ketika dikonfirmasi.

“Perbup itu harus direvisi. Coba lihat Peraturan diatasnya. Ada tidak kata-kata yang tidak sanggup. Kalo tidak ada artinya perbup Bengkulu Utara melebihi kewenangan yang diatasnya. Kalo tidak direvisi jangan salahkan kalo ada pejabat struktural mundur dari tugasnya selaku PPTK. Kalo 3 Kabid Dinkes dan pejabat di SKPD lain itu mundur wajar. Karena di payung hukum memberikan celah loh. Tanyakan dengan Kabag Hukum itu dek. Sampai sejauh mana koordinasi dan Harmonisasi yang dilakukan terkait aturan itu. Jangan dilemparkan ke yang lain. Itu tugas Kabag Hukum,” ujar Sumber.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan terkait perbup Nomor 33 Tahun 2024 dirinya bakal mempelajarinya terlebih dahulu.

“Coba saya pelajari dulu,” singkat Bupati. (Eren).

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Ditagih Kepastian Soal Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

BPK Ungkap Belanja Bimtek Bengkulu Utara Naik, Realisasi Tembus Rp.2,13 Miliar

21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BPK Ungkap Piutang Transfer Pusat Ke Bengkulu Utara Tembus Rp.44,77 Miliar

20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Lauk Ikan MBG Terlalu Kecil, SPPG Air Baus 1 Janji Tak Sajikan

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Porsi Ikan SPPG Hulu Palik Disorot, Wali Murid Pertanyakan Standar Gizi

15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bahasa Enggano Masuk Kurikulum, Disdik Bengkulu Utara Wajibkan Sekolah

15 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Trending di DAERAH