Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 17 Des 2025 22:07 WIB ·

Demi Keamanan Dan Pembinaan WBP, Lapas Perempuan Bengkulu Tegaskan Kebijakan Kiriman dan Kunjungan


 Demi Keamanan Dan Pembinaan WBP, Lapas Perempuan Bengkulu Tegaskan Kebijakan Kiriman dan Kunjungan Perbesar

Bengkulu – Terkait kebijakan pengaturan kiriman barang, kunjungan, serta pemenuhan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diterapkan di Lapas Perempuan Bengkulu, bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal dan berkeadilan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menjelaskan bahwa kebutuhan makan warga binaan telah sepenuhnya dipenuhi oleh negara sesuai dengan standar gizi, porsi, dan waktu distribusi yang ditetapkan.

“Kami pastikan makanan dibagikan tepat waktu, tidak ada yang kurang, dan seluruh warga binaan mendapatkan hak makannya,” ujarnya.

Menurutnya, makanan yang dibawa dari luar bersifat tambahan atau suplemen. Pengaturan kiriman makanan dilakukan untuk mencegah pemborosan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menumbuhkan sikap menghargai fasilitas negara.

“Negara telah mengalokasikan anggaran yang besar setiap hari untuk pemenuhan makan warga binaan. Sangat disayangkan apabila makanan tersebut justru terbuang,” terang Kalapas.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Lapas tidak pernah meminta ataupun mengambil makanan milik warga binaan maupun keluarga. Dan terkait kebutuhan harian seperti sabun dan makanan tambahan, Kalapas menyampaikan bahwa Lapas memfasilitasi pemenuhannya melalui koperasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyelundupan barang terlarang yang kerap terjadi melalui kiriman dari luar.

“Koperasi Lapas kami berbadan hukum, harganya transparan, dan penetapannya mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui INKOPASINDO. Harganya bisa dibandingkan dengan harga di luar,” jelasnya.

Kalapas juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan praktik penyalahgunaan kiriman, seperti penitipan barang untuk diperjualbelikan kembali oleh warga binaan, bahkan peredaran produk ilegal atau tidak terdaftar dengan harga tinggi di dalam kamar hunian.

“Melalui koperasi, praktik-praktik seperti ini dapat kami cegah dan awasi,” tambahnya.

Ketentuan Kunjungan bagi Mantan Narapidana

Suci Winarsih turut menegaskan kebijakan larangan kunjungan bagi mantan narapidana yang masih memiliki keluarga di dalam Lapas. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap sejumlah penyimpangan yang pernah terjadi.

“Ada kasus di mana kunjungan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari penitipan barang milik warga binaan lain dengan tarif tertentu, bahkan disertai upaya memasukkan barang terlarang. Untuk itu, kami harus tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

DASAR HUKUM

Kalapas Perempuan Bengkulu menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan

• Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

“Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kiriman makanan dari luar merupakan hak wajib narapidana. Selama kebutuhan dasar telah dipenuhi, maka kiriman dari luar dapat dibatasi atau ditiadakan apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkas Suci Winarsih.

Kalapas menegaskan komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berintegritas dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pembinaan warga binaan. (Wawan)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masa Pemeliharaan Habis, Proyek Hatchery Rp199 Juta Tetap Akan Diperbaiki

14 April 2026 - 16:09 WIB

Dalih Anggaran Terbatas Dipatahkan Fakta, Proyek BBI Rp199 Juta Diduga Gagal

13 April 2026 - 09:59 WIB

Diduga Disembunyikan, Stok Bantuan Rp128 Juta di Bulog Jadi Teka-Teki Publik

11 April 2026 - 12:34 WIB

Dalih Anggaran Terbatas, Proyek Diduga Amburadul, Kadis Perikanan: “Jangan Dipublikasikan!”

9 April 2026 - 14:47 WIB

Bantuan Tertahan, Bencana Ditunggu? Rp128 Juta “Terparkir” di Bulog Jadi Sorotan Tajam

9 April 2026 - 11:53 WIB

Anggaran Rp128 Juta “Parkir” di Bulog, Kadis Ketahanan Pangan Akui Belum Disalurkan

8 April 2026 - 08:55 WIB

Trending di DAERAH