Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 5 Mei 2026 12:48 WIB ·

Penangan Kasus Siswi SMA 2 BU, Kepsek Mengaku “Capek” Sebaiknya Mundur Saja


 oppo_0 Perbesar

oppo_0

Suarokito.com – Penanganan kasus seorang siswi yang menjadi korban saat melerai perkelahian di SMA Negeri 2 Bengkulu Utara (SMA 2 BU) kembali menuai kritik tajam.

Pernyataan Kepala Sekolah yang mengaku “capek” saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan tersebut justru memicu gelombang kekecewaan.

Pasalnya, sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keamanan serta penyelesaian setiap persoalan yang menimpa siswa di lingkungan sekolah.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan Kepala Sekolah, Drs. Kaman, M.Pd, usai proses mediasi yang dilaksanakan kemarin kembali gagal mencapai kesepakatan.

“Masalah clear atau tidak clear, tanya dengan ketua. Ambo lah capek,” ujarnya kepada awak media.

Ucapan tersebut sontak dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin. Sejumlah pihak bahkan menilai, jika kepala sekolah sudah merasa tidak mampu menjalankan tugasnya, maka langkah paling tepat adalah mengundurkan diri dari jabatan.

“Tidak seharusnya seorang Kepsek mengatakan hal yang seperti itu. Kepsek itu leadernya sekolah.Kalau sudah capek dan tidak sanggup menyelesaikan persoalan di sekolah, sebaiknya mundur saja. Jangan sampai siswa jadi korban karena lemahnya kepemimpinan,” ujar salah satu sumber yang merupakan mantan pendidik dan pernah menjabat sebagai Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan. Siswi yang menjadi korban sebelumnya diketahui berusaha melerai perkelahian antar pelajar, namun justru mengalami dampak dari insiden tersebut.

Ironisnya, upaya penyelesaian melalui mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali tidak kunjung menemukan titik terang. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penanganan kasus berjalan lamban dan tidak serius.

Ketua Komite Sekolah, Amri Jumanto, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi.

“Sudah beberapa kali mediasi dilakukan, tapi belum ada titik temu. Untuk selanjutnya disepakati diselesaikan melalui Polres Bengkulu Utara,” jelasnya.

Keluarga korban pun sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sejak September 2025 lalu, setelah upaya damai dinilai tidak memberikan kepastian.

Situasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kinerja pihak sekolah, khususnya kepemimpinan kepala sekolah dibawah kepemimpinan Drs. Kaman, M.Pd banyak pihak menilai, pernyataan “capek” bukanlah alasan yang dapat dibenarkan dalam menghadapi persoalan serius yang menyangkut keselamatan siswa.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum serta evaluasi dari dinas terkait terhadap kepemimpinan di SMA Negeri 2 Bengkulu Utara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dunia pendidikan tidak hanya soal proses belajar mengajar, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan keberanian dalam melindungi setiap peserta didik. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinsos BU Jemput Bola, Bantu Disabilitas Rekam KTP Elektronik hingga ke Rumah

5 Mei 2026 - 11:58 WIB

Plt Dinkes Bungkam, Proyek Pustu Setengah Miliar Retak di Usia Dini

5 Mei 2026 - 10:36 WIB

Proyek Setengah Miliar Milik Dinkes BU, Baru Seumur Jagung Sudah Retak

4 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kepsek “Angkat Tangan”, Kasus Siswi Melerai Perkelahian di SMA 2 BU Mandek 9 Bulan

4 Mei 2026 - 11:34 WIB

Tornas Kades Air Merah Diduga Digadai Sebelum Mundur, Camat Minta Dikembalikan

30 April 2026 - 17:17 WIB

Kades Air Merah Mundur Tanpa Alasan, SK Pemberhentian Segera Terbit

27 April 2026 - 11:50 WIB

Trending di DAERAH