Suarokito.com – Dugaan praktik jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo seluas 187,11 hektare di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik dahulunya masih berada di kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin mengundang perhatian publik.
Lahan yang masa HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2021 itu kini diduga dikuasai oleh sejumlah pihak dan sebagian besar telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik perorangan.
Informasi yang dihimpun Suarokito.com mengindikasikan bahwa lahan eks HGU tersebut diduga tidak hanya dikuasai, tetapi juga telah diperjualbelikan kepada sejumlah pihak. Apabila dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar penguasaan lahan, melainkan menyangkut dugaan transaksi atas tanah yang status hukumnya patut dipertanyakan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya praktik jual beli di kawasan eks HGU tersebut.
“Setahu saya lahan eks HGU ini sudah banyak diperjualbelikan. Kalau yang pertama kali menggarap dan memperjualbelikannya saya tidak tahu. Yang saya tahu, ada lahan di dalam bekas PT itu yang sudah beberapa kali pindah tangan,” ujarnya.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kawasan eks HGU kini telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
“Sekarang bekas PT ini banyak ditanami sawit. Rata-rata milik pribadi. Ada yang memiliki lahan lebih dari lima hektare di kawasan bekas PT ini. Ada yang menggarap sendiri sejak awal, tetapi ada juga yang membeli dari pihak lain sehingga lahannya menjadi luas,” katanya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Atas dasar hak apa lahan eks HGU yang telah berakhir dapat diperjualbelikan? Siapa yang memberikan legitimasi sehingga tanah tersebut berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain? Apakah telah diterbitkan hak baru oleh ATR/BPN, atau justru transaksi dilakukan di atas tanah yang belum memiliki dasar hukum yang jelas?
Secara prinsip, setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah tersebut berada dalam penguasaan negara sampai ada penetapan hak berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, apabila benar telah terjadi transaksi jual beli, legalitas setiap transaksi tersebut patut dipertanyakan dan perlu diuji oleh instansi yang berwenang.
Jika kawasan eks HGU kini didominasi kebun sawit milik perorangan maka persoalan ini berpotensi menyangkut kerugian negara, penguasaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah, hingga munculnya konflik agraria di kemudian hari. Lebih dari itu, lemahnya pengawasan terhadap lahan eks HGU dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset negara.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, apabila benar tanah eks HGU yang telah berakhir dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa dasar hak yang sah, maka hal itu menjadi persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka demi menjamin kepastian hukum dan melindungi aset negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Suarokito.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak-pihak terkait mengenai dugaan penguasaan dan jual beli lahan eks HGU PT Mangkurajo. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang. (Eren)







