Suarokito.Com – Vonis terhadap Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm), dalam perkara korupsi dana desa menjadi perhatian.
Meski terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp260.721.450, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 3 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp260.721.450. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp260.721.450. Jaksa juga menuntut agar apabila uang pengganti tidak dibayar, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Sudianto melakukan korupsi dengan menggelembungkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan dan proyek desa, sehingga dana desa yang dicairkan lebih besar dari kebutuhan sebenarnya. Selisih anggaran tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hasil audit kerugian keuangan negara menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.721.450. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan warga justru diselewengkan melalui praktik mark-up anggaran.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim cukup mencolok. Hukuman penjara yang dijatuhkan hanya setengah dari tuntutan JPU, sementara pidana penjara pengganti apabila uang pengganti tidak dibayar juga diputus lebih ringan, yakni 6 bulan, dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun 8 bulan. (Eren)








