Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 16 Sep 2024 19:02 WIB ·

Anggota DPRD Dari Partai PDIP Dilarang Gadai SK


 Anggota DPRD Dari Partai PDIP Dilarang Gadai SK Perbesar

Suarokito.com – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang para kadernya yang menjadi anggota DPRD terpilih, untuk menggadaikan SK pengangkatan.

Hal itu sesuai instruksi DPP PDIP Nomor: 6646/IN//DPP/IX/2024, yang di tandatangani ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 September 2024.

Dalam isi instruksi itu, di sebutkan pelarangan menggadaikan SK pengangkatan karena tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota DPRD terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.

Arahan ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD terpilih PDIP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dan bagi yang terlanjur menggadaikan, di harapkan segera di lunasi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Era Bupati Arie, Bengkulu Utara Raih Prestasi Pemutakhiran DTSEN Tertinggi Provinsi Bengkulu

22 April 2026 - 16:24 WIB

Mundur Dua Jabatan, Kades Air Merah Hilang Tanpa Penjelasan Resmi

20 April 2026 - 13:10 WIB

Pemda “Semprot” Pemdes Suka Medan, Penolakan Bantuan Bulog Dinilai Abaikan Aturan

20 April 2026 - 09:21 WIB

Pemda Pertanyakan Penolakan Pemdes, Data Bantuan Sudah Diberikan Sebulan Lalu

16 April 2026 - 16:17 WIB

Desa Suka Medan Tolak Sementara Bantuan Bulog 2026, Data Penerima Disorot Tajam

15 April 2026 - 11:29 WIB

Masa Pemeliharaan Habis, Proyek Hatchery Rp199 Juta Tetap Akan Diperbaiki

14 April 2026 - 16:09 WIB

Trending di DAERAH