Suarokito.Com — Dua desa di Kabupaten Bengkulu Utara mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) kepada pemerintah pusat melalui Balai PU.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen Siregar, S.TP., M.Si., mengatakan, hingga saat ini terdapat dua desa yang telah menyampaikan usulan pembangunan TPS 3R, yakni Desa Tanjung Agung Palik, Kecamatan Tanjung Agung Palik, dan Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal.
“Untuk saat ini yang sudah ada usulan yakni Desa Tanjung Agung Palik dan Pasar Kerkap. Setelah readiness criteria lengkap akan kami ajukan ke Balai PU,” ujar Parpen, Selasa (8/9/2026).
Menurut Parpen, salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah kesiapan lahan. Pemerintah desa diharapkan menyiapkan lahan yang dapat dihibahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Ia menargetkan, ke depan setiap kecamatan di Bengkulu Utara minimal memiliki satu TPS 3R. Namun, sejumlah kecamatan hingga saat ini belum memiliki usulan pembangunan TPS 3R.
Di antaranya Kecamatan Pinang Raya, Batiknau, Air Padang, Lais, Air Besi, Air Napal, Tanjung Agung Palik, Kerkap, Hulu Palik, Arma Jaya, dan Enggano.
Parpen menegaskan, keberadaan fasilitas TPS 3R saja tidak cukup. Hal yang paling penting adalah adanya komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan setelah fasilitas tersebut dibangun.
“Yang paling penting adanya komitmen desa dan masyarakat untuk keberlanjutan pengelolaan TPS 3R,” tegasnya.
Ia berharap pembangunan TPS 3R nantinya tidak hanya menjadi proyek penyediaan infrastruktur, tetapi benar-benar mampu menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah di tingkat desa.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Kesadaran untuk memilah, mengurangi, menggunakan kembali, hingga mendaur ulang sampah harus dibangun secara bersama-sama.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan adanya TPS 3R, kami berharap kesadaran untuk menjaga lingkungan juga semakin meningkat,” tandas Parpen.
Dengan adanya usulan tersebut, Pemkab Bengkulu Utara berharap fasilitas pengolahan sampah dapat semakin merata di wilayah kecamatan. Keberadaan TPS 3R diharapkan mampu mengurangi persoalan sampah sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Eren)







