Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 8 Sep 2026 14:57 WIB ·

Tiang Internet Berdiri Tanpa Izin di Lima Kecamatan, DPMPTSP Bengkulu Utara Buka Fakta


 Tiang Internet Berdiri Tanpa Izin di Lima Kecamatan, DPMPTSP Bengkulu Utara Buka Fakta Perbesar

Suarokito.Com — Ratusan tiang jaringan internet berdiri di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun, keberadaannya menyisakan persoalan legalitas karena pemasangan di lima kecamatan disebut belum mengantongi izin resmi.

Lima kecamatan tersebut yakni Arma Jaya, Air Besi, Hulu Palik, Kerkap, dan Tanjung Agung Palik. Tiang-tiang tersebut bahkan telah berdiri di sejumlah titik di wilayah masyarakat.

Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, membenarkan bahwa pemasangan jaringan internet di lima kecamatan tersebut belum memiliki izin.

“Untuk izin, mulai dari Kecamatan Arma Jaya, Kecamatan Air Besi, Kecamatan Hulu Palik, Kecamatan Kerkap dan Tanjung Agung Palik memang tidak ada izinnya,” ujar Budi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika izin belum dikantongi, bagaimana pemasangan ratusan tiang tersebut bisa berlangsung hingga berdiri di lapangan?

Sejumlah warga juga mempertanyakan legalitas pemasangan, prosedur yang ditempuh, serta ada tidaknya sosialisasi sebelum tiang didirikan.

Keterlibatan pemerintah desa juga menjadi sorotan. Masyarakat ingin mengetahui apakah pemerintah desa mengetahui dan memberikan persetujuan atas pemasangan jaringan tersebut.

Apalagi, apabila tiang berdiri di ruang publik, bahu jalan, atau lahan yang berada dalam kewenangan tertentu, status lokasi dan prosedur penggunaannya perlu diperjelas.

Sementara itu, Budi menyebut tiga wilayah lainnya telah memiliki izin, yakni Kecamatan Kota Arga Makmur, Putri Hijau, dan Ketahun.

Perbedaan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengapa di tiga kecamatan izin telah tersedia, sementara lima kecamatan lainnya belum memiliki izin meski tiang sudah berdiri.

Pemerintah daerah kini dituntut menjelaskan siapa pihak yang memasang, berapa jumlah tiang yang telah berdiri, serta langkah yang akan dilakukan terhadap jaringan yang belum berizin tersebut.

Suarokito.Com akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk legalitas pemasangan, pihak penyedia jaringan, dan sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam proses pembangunan tiang internet tersebut. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPK Bongkar Piutang Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

BPK Ungkap Belanja BOSP Rp205,5 Juta di 24 Sekolah Bengkulu Utara Bermasalah

13 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Kejari Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Dugaan Korupsi Kembali Mencuat

13 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Akhir Tahun Ini, Pemkab Bengkulu Utara Bakal Lelang 191 Kendis

12 Oktober 2026 - 12:57 WIB

BPK Bongkar Kelebihan Pembayaran Uang Harian Perjadin pada Dua SKPD Bengkulu Utara

9 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Perekaman e-KTP Bengkulu Utara Capai 98,4 Persen, Disdukcapil Kejar Tuntas Administrasi Warga

8 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Trending di DAERAH