Suarokito.Com — Terkait mengenai piutang bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tercatat sebesar Rp45.2 miliar lebih per 31 Desember 2025, yang terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025, kini memunculkan pertanyaan serius di publik, terutama bagi masyarakat Bengkulu Utara.
Apakah piutang bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara benar-benar akan direalisasikan, atau hanya menjadi angka yang tercatat terus-menerus hingga membengkak menjadi angka dalam laporan keuangan tanpa kepastian realisasi?.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025, piutang bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp45.273.634.190,27 per 31 Desember 2025.
Angka ini bukan nilai kecil. Puluhan miliar rupiah tersebut berkaitan dengan hak penerimaan Kabupaten Bengkulu Utara yang membutuhkan kejelasan status, kepastian pembayaran, serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Yang lebih mengkhawatirkan, piutang tersebut bukan hanya besar, tetapi juga mengalami kenaikan tajam. Pada 2024, nilainya tercatat Rp.30.059.668.791,37. Dalam setahun, jumlah itu bertambah Rp.15.213.965.398,90 atau 50,61 persen.
Berdasarkan rincian laporan, piutang tersebut berasal dari lima komponen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Dari kelima komponen itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menjadi penyumbang terbesar.
Dalam laporan keuangan, piutang yang tercatat tidak otomatis berarti uang telah diterima daerah. Karena itu, perlu dibuka secara terang berapa nilai yang sudah dibayarkan, berapa yang masih tertunggak, sejak kapan piutang tersebut muncul, serta kapan sisa kewajiban diperkirakan direalisasikan. Tanpa rincian tersebut, masyarakat sulit menilai apakah penyelesaian piutang berjalan efektif atau justru terus tertunda dari tahun ke tahun.
Kondisi ini menuntut penjelasan dari pihak pemerintah Provinsi Bengkulu secara jelas dan rinci mengenai status penyalurannya agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai besaran hak yang seharusnya diterima Bengkulu Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.K.M., M.Kes., M.Si dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait hal ini. (Eren)







