Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 6 Nov 2025 23:15 WIB ·

Giliran, Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah


 Giliran, Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Perbesar

Suarokito.Com_ Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru yakni Erina Okriani selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan pada kamis malam (06/11/2025).

Setelah sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan menetapkan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan Siptoriusman dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Agustina Aprina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan pendalaman, dan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat ketua KPU Bengkulu Selatan dalam perkara penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bengkulu Selatan.

“Iya, malam ini kami kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024, berinisial EO. akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan,” ujar Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat konferensi pers.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa EO selain menjabat sebagai Ketua KPU Bengkulu Selatan juga merupakan penanggung jawab Divisi Keuangan,tentunya mengetahui semua kegiatan yang ada di KPU Bengkulu Selatan.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan mengatakan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini masih terbuka. Hal tersebut bergantung pada hasil perkembangan penyidikan, sementara nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi. Dan Kejari Bengkulu Selatan juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap lima komisioner KPU Bengkulu Selatan, termasuk tersangka EA, dengan total pemeriksaan sebanyak dua kali untuk masing-masing.

“Untuk tersangka baru ini nanti pelimpahan akan menunggu prosesnya. Dua tersangka sebelumnya yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai. Namun jika waktunya memungkinkan, maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini. Jadi lima komisioner KPU, termasuk Ketua, masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” pungkasnya. (Den)

 

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masa Pemeliharaan Habis, Proyek Hatchery Rp199 Juta Tetap Akan Diperbaiki

14 April 2026 - 16:09 WIB

Dalih Anggaran Terbatas Dipatahkan Fakta, Proyek BBI Rp199 Juta Diduga Gagal

13 April 2026 - 09:59 WIB

Diduga Disembunyikan, Stok Bantuan Rp128 Juta di Bulog Jadi Teka-Teki Publik

11 April 2026 - 12:34 WIB

Dalih Anggaran Terbatas, Proyek Diduga Amburadul, Kadis Perikanan: “Jangan Dipublikasikan!”

9 April 2026 - 14:47 WIB

Bantuan Tertahan, Bencana Ditunggu? Rp128 Juta “Terparkir” di Bulog Jadi Sorotan Tajam

9 April 2026 - 11:53 WIB

Anggaran Rp128 Juta “Parkir” di Bulog, Kadis Ketahanan Pangan Akui Belum Disalurkan

8 April 2026 - 08:55 WIB

Trending di DAERAH