Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 8 Sep 2025 13:31 WIB ·

Kabag Hukum Setdakab Dinilai Lempar Tanggung Jawab Soal Perbup Terkait Mundurnya Pejabat


 Kabag Hukum Setdakab Dinilai Lempar Tanggung Jawab Soal Perbup Terkait Mundurnya Pejabat Perbesar

Suarokito.Com – Polemik mengenai mundurnya 3 kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara sebagai PPTK dan adanya pejabat Administrator/ pejabat eselon III (Kabid/Kabag) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara yang telah mundur dari tugas yang melekat pada jabatan yakni sebagai PPTK lebih dari satu tahun dan menikmati tunjangan jabatan serta fasilitas secara cuma-cuma, Dinilai karena diberikan celah di dalam perbup Bengkulu Utara yang telah ditetapkan tahun lalu.

Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media ini, Senin (08/09/2025) melemparkan tanggung jawab bagiannya kepada SKPD yang menggagas/memprakarsai peraturan tersebut.

“Saya Lagi Rapat.oh ini cob akonfirmasi ke opd pemrakarsa dulu ya. dalam hal ini BKAD,” ujar Irsaliyah Yurda.

Ketika ditanya dalam peraturan kepala daerah lain menyatakan jika di satu opd tidak ada pejabat struktural maka bisa diangkat pejabat fungsional lainnya menjadi PPTK namun didalam peraturan kepala daerah Bengkulu Utara menyebutkan pejabat Administrator yang tidak sanggup.Bisa diganti dengan pejabat fungsional lain. Apakah perlu direvisi atau harus bertahan dgn perbup tersebut. Bagaimana menurut kabag hukum terkait perbup tersebut. Lagi-lagi Kabag hukum mengelak dan menyuruh mengkonfirmasi ke SKPD pemrakarsa dan mengatakan jangan dulu dirinya yang statement.

“Iya coba konfirmasi dulu ya. Jangan saya dulu yang berpendapat. Karena pasti ada aturannya. Terkait sisdur pengelolaan keuangan daerah,” Elak kabag Hukum.

Ketika ditanya mengenai untuk tim pemrakarsa peraturan itu biasanya menyerahkan draf peraturan kepada pihak bagian hukum Setdakab untuk dibahas dan ditindak lanjuti oleh pihak bagian hukum dalam hal tersebut melakukan perbaikan ataupun revisi sehingga nantinya menjadi produk hukum dan artinya pihak bagian hukum Setdakab Bengkulu Utara paham terkait aturan yang telah disahkan tersebut dalam hal ini terkait perbup Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH lebih memilih bungkam. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masa Pemeliharaan Habis, Proyek Hatchery Rp199 Juta Tetap Akan Diperbaiki

14 April 2026 - 16:09 WIB

Dalih Anggaran Terbatas Dipatahkan Fakta, Proyek BBI Rp199 Juta Diduga Gagal

13 April 2026 - 09:59 WIB

Diduga Disembunyikan, Stok Bantuan Rp128 Juta di Bulog Jadi Teka-Teki Publik

11 April 2026 - 12:34 WIB

Dalih Anggaran Terbatas, Proyek Diduga Amburadul, Kadis Perikanan: “Jangan Dipublikasikan!”

9 April 2026 - 14:47 WIB

Bantuan Tertahan, Bencana Ditunggu? Rp128 Juta “Terparkir” di Bulog Jadi Sorotan Tajam

9 April 2026 - 11:53 WIB

Anggaran Rp128 Juta “Parkir” di Bulog, Kadis Ketahanan Pangan Akui Belum Disalurkan

8 April 2026 - 08:55 WIB

Trending di DAERAH