Suarokito.com – Polemik penolakan bantuan pangan Bulog tahun 2026 di Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, kian memanas. Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kini angkat bicara dengan sikap tegas, bahkan mempertanyakan langkah desa yang menolak bantuan meski data telah lebih dulu diserahkan untuk diverifikasi.
Sabani, selaku penanggung jawab kegiatan di DKP Bengkulu Utara, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak bisa serta-merta menolak penyaluran tanpa terlebih dahulu memaksimalkan proses perbaikan data yang telah difasilitasi.
“Data sudah kami serahkan sekitar satu bulan sebelum penyaluran melalui petugas sosial dengan sistem By Name By Address (BNBA). Desa punya kewenangan untuk mengecek, memperbaiki bahkan mengganti melalui musyawarah desa. Jadi wajar jika kemudian dipertanyakan, apakah mekanisme itu dijalankan atau tidak,” tegas Sabani.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemda menilai ada peran yang belum maksimal di tingkat desa, terutama dalam proses verifikasi sebagai tahapan penting sebelum bantuan disalurkan.
Sabani juga menekankan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang selama ini menjadi dasar resmi pemerintah dalam berbagai program bantuan sosial. Dengan adanya ruang perbaikan di tingkat desa, menurutnya, potensi kesalahan seharusnya bisa diminimalisir.
“Kalau ada data yang tidak sesuai, mekanismenya sudah jelas. Diperbaiki melalui musyawarah desa, bukan langsung menolak penyaluran. Ini yang harus dipahami bersama,” ujarnya.
Untuk mengurai polemik yang semakin tajam, pihak Bulog dijadwalkan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, BPS hingga Dinas Ketahanan Pangan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang titik persoalan yang sebenarnya.
“Semua akan kita dudukkan bersama. Harus jelas, apakah masalahnya ada di data awal atau pada proses verifikasi di lapangan. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi ajang saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Suka Medan, Rustam, saat dikonfirmasi Rabu (15/04/2026), membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan penolakan bersifat sementara hingga data penerima diperbaiki.
“Memang benar kami secara resmi menolak sementara bantuan Bulog. Karena banyak penerima yang tidak sesuai atau tidak layak, sementara yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan. Ini yang kami sayangkan. Pendataannya seperti apa?.Untuk jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didesa sekitar 70 KPM, bukan 140 KPM” tegas Rustam.
Lebih jauh, Rustam menyoroti proses pendataan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah desa.
“Sejak saya menjabat, belum pernah pemerintah desa diajak dalam pendataan oleh pihak statistik atau instansi terkait. Padahal yang paling mengetahui kondisi masyarakat adalah pemerintah desa. Kalau seperti ini, desa yang akan disalahkan ketika bantuan tidak tepat sasaran,” ujarnya. (Eren)







