Suarokito.com – Setelah mantan Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Sudianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, kini muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian publik. Motor dinas (tornas) tahun 2024 milik Pemerintah Desa Talang Curup dikabarkan tidak diketahui lagi keberadaannya alias tak jelas rimbanya.
Aset desa yang dibeli menggunakan anggaran negara tersebut disebut tidak berada di kantor desa dan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keberadaannya. Kondisi itu pun mendorong pihak Kecamatan Kerkap turun langsung melakukan penelusuran.
Camat Kerkap, Ramdani Halian, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa motor dinas tersebut memang tidak berada di desa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.
“Kami sudah menelusuri dan mempertanyakan langsung kepada pihak desa maupun BPD terkait keberadaan motor dinas tersebut. Dari keterangan perangkat desa dan BPD, motor itu memang tidak berada di tempat,” ujar Ramdani, Senin (08/06/2026).
Menurutnya, pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya untuk mencari kejelasan terkait aset pemerintah desa tersebut. Tidak hanya melakukan koordinasi, pihak kecamatan juga telah beberapa kali melayangkan surat dan menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Talang Curup serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kita tidak tinggal diam. Upaya terus kita lakukan. Bahkan kita sudah menyurati dan melakukan rapat beberapa kali bersama pihak desa dan BPD Talang Curup. Termasuk juga pihak desa dan BPD kita suruh untuk mempertanyakan langsung kepada saudara Sudianto. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya,” katanya.
Ramdani menegaskan bahwa motor dinas tersebut merupakan aset milik pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya. Karena itu, pihak kecamatan akan terus mendorong agar kendaraan tersebut segera ditemukan dan dikembalikan.
“Dalam waktu dekat ini kami dari kecamatan akan kembali mengadakan rapat dengan pihak desa dan BPD setempat. Karena motor dinas itu milik pemerintah, bukan milik pribadi. Makanya harus dikembalikan. Entah digadaikan atau dipakai oleh siapa kami belum tahu kebenarannya. Yang jelas kami meminta aset itu dikembalikan ke desa,” tegasnya.
Raibnya motor dinas Desa Talang Curup menambah sorotan terhadap pengelolaan aset desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Apalagi, persoalan tersebut muncul di tengah proses hukum yang sedang dihadapi mantan kepala desa setempat dalam perkara dugaan korupsi.
Tak hanya itu, raibnya tornas Desa Talang Curup juga semakin memperpanjang daftar persoalan aset desa yang menjadi sorotan di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan dugaan motor dinas milik Kepala Desa Air Merah, Kecamatan Arma Jaya, yang disebut-sebut digadaikan dan hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaannya.
Dua kasus aset desa yang bermasalah dalam waktu berdekatan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan barang milik desa. Masyarakat pun berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang agar seluruh aset yang dibeli menggunakan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Jangan sampai aset negara hilang tanpa jejak, sementara masyarakat hanya mendapat jawaban bahwa keberadaannya masih dicari. Sebab, setiap barang yang dibeli dari anggaran negara memiliki nilai pertanggung jawaban yang wajib dijelaskan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan motor dinas milik Pemerintah Desa Talang Curup masih menjadi tanda tanya. (Eren)







