Suarokito.com – Polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali memanas.
Kali ini, Pemkab BU dikabarkan mendapat teguran dari pemerintah pusat lantaran pembayaran TPP dinilai tidak sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, teguran tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian pembayaran TPP ASN terhadap parameter indeks perhitungan TPP yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Keuangan dan regulasi nasional yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah.
Persoalan ini sontak memicu sorotan tajam publik. Sebab, anggaran TPP ASN di Bengkulu Utara bukan angka kecil dan setiap tahun terus digelontorkan melalui APBD. Namun ironisnya, dalam praktik pembayaran justru diduga terjadi kekacauan yang baru mulai dibenahi setelah muncul evaluasi dari pemerintah pusat.
Kabar yang beredar menyebutkan adanya dugaan perbedaan besaran TPP yang tidak sinkron dengan kelas jabatan pegawai masing-masing. Padahal, sistem pembayaran TPP seharusnya sudah berjalan berdasarkan regulasi baku, terukur, dan terintegrasi dengan mekanisme verifikasi pemerintah pusat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pengelolaan keuangan daerah serta lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Publik menilai persoalan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila tata kelola administrasi dan verifikasi dijalankan secara profesional sejak awal.
“Kalau sekarang baru sibuk dibetulkan setelah ada evaluasi pusat, berarti selama ini pengawasannya ke mana? Jangan sampai ASN jadi korban dari carut-marut pengelolaan yang tidak tertib,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, muncul pula kritik terhadap sistem pelaporan dan penginputan data TPP yang dinilai seharusnya sudah bisa dipantau secara digital melalui aplikasi resmi pemerintah, termasuk SIMONA (Sistem Monitoring dan Evaluasi) sehingga potensi ketidaksesuaian pembayaran mestinya dapat terdeteksi lebih awal tanpa harus menunggu teguran pusat.
Jika kabar teguran tersebut benar, maka kondisi ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola birokrasi di Bengkulu Utara. Sebab persoalan TPP bukan sekadar administrasi biasa, melainkan menyangkut hak ASN, kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan teguran dari pemerintah pusat maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas kisruh pembayaran TPP tersebut. (Eren)







