Suarokito.com – Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus memanas. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mempertanyakan kinerja pemerintah daerah setelah TPP sejak Januari hingga Mei 2026 belum juga dibayarkan.
Kondisi tersebut memicu gelombang keluhan di kalangan ASN. Mereka menilai keterlambatan pembayaran bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan diduga berkaitan dengan carut-marut sistem pembayaran TPP yang selama ini disebut tidak mengacu pada kelas jabatan.
Sorotan tajam muncul setelah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang secara tegas mengatur bahwa pembayaran TPP ASN wajib berdasarkan kelas jabatan.
Namun ironisnya, pembenahan sistem pembayaran justru baru dilakukan sekarang. Hal itu memunculkan dugaan bahwa selama ini pembayaran TPP di Bengkulu Utara memang tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau aturannya sudah jelas tapi baru sekarang dibenahi, berarti selama ini ada yang salah dalam pembayaran TPP. Jangan sampai ASN terus dirugikan,” ujar salah seorang ASN dengan nada kecewa.
ASN menilai pembayaran yang tidak berdasarkan kelas jabatan berpotensi menciptakan ketidakadilan di internal birokrasi. Sebab ada pegawai yang diduga menerima pembayaran tidak sesuai hak dan beban kerjanya.
Situasi tersebut membuat banyak ASN mulai geram. Di tengah tuntutan disiplin dan target kinerja, hak pegawai justru tertahan selama berbulan-bulan tanpa kepastian.
“Kerja dituntut maksimal, tapi hak malah belum jelas kapan dibayar. Ini bukan masalah kecil lagi,” tegas ASN lainnya.
Kini sorotan publik mengarah pada transparansi pengelolaan anggaran TPP di Bengkulu Utara. Banyak pihak mempertanyakan mengapa persoalan mendasar seperti pembayaran berdasarkan kelas jabatan baru dibahas sekarang, padahal regulasi sudah jelas.
Jika benar selama ini pembayaran TPP tidak sesuai aturan, maka persoalan ini dinilai bukan hanya soal keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut buruknya tata kelola administrasi dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait alasan belum dibayarkannya TPP ASN Januari–Mei 2026 maupun dugaan ketidaksesuaian pembayaran berdasarkan kelas jabatan tersebut. (Eren)







