Suarokito.com – Polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Dugaan adanya ketimpangan pembayaran TPP pada sejumlah jabatan disebut-sebut berujung teguran dari pemerintah pusat kepada Pemkab Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Rabu (20/05/2026), besaran TPP ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga masih ditemukan perbedaan nominal meskipun berada pada kelas jabatan yang sama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penerapan sistem pembayaran TPP di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Padahal, dalam ketentuan pemerintah, pemberian TPP ASN wajib memperhatikan sejumlah indikator, mulai dari beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, hingga pertimbangan objektif lainnya yang seluruhnya harus disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing ASN.
Sorotan tajam muncul di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pada posisi Kepala Bagian (Kabag) dengan kelas jabatan yang sama, nominal TPP disebut-sebut terpaut cukup signifikan. Kabag Hukum dikabarkan menerima TPP diperkirakan mencapai Rp5 juta, sementara Kabag SDA disebut hanya berkisar Rp3 jutaan.
Tak hanya itu, dugaan ketimpangan juga mencuat di lingkungan Inspektorat Bengkulu Utara. Besaran TPP Inspektur Pembantu (Irban) yang selama ini diperkirakan hanya sekitar Rp3 jutaan disebut justru lebih kecil dibandingkan TPP Kabag Hukum di Sekdakab, padahal keduanya berada pada kelas jabatan yang sama.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa alokasi TPP bagi jabatan administrator, pengawas, serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah seharusnya lebih besar dibanding perangkat daerah lainnya.
Bahkan dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa anggaran TPP inspektur daerah berada di bawah sekretaris daerah, namun tetap lebih tinggi dibanding kepala perangkat daerah lainnya. Dugaan ketidaksesuaian inilah yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor munculnya teguran dari pemerintah pusat terhadap Pemkab Bengkulu Utara.
Selain persoalan perbedaan nominal, alokasi TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya seperti insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga disebut memiliki mekanisme tersendiri. Insentif tersebut umumnya diberikan kepada instansi pengelola pendapatan daerah apabila target penerimaan berhasil tercapai.
Mencuatnya persoalan ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme penetapan TPP di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan, evaluasi, serta kepatuhan terhadap regulasi dilakukan dalam proses pembayaran tambahan penghasilan ASN tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kabar teguran dari pemerintah pusat maupun pihak yang bertanggung jawab atas polemik pembayaran TPP ASN yang kini menjadi sorotan publik itu. (Eren)







