Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 27 Jul 2026 18:00 WIB ·

SPPT PBB-P2 Telah Disalurkan ke-19 Kecamatan, Wajib Pajak Bengkulu Utara Diminta Segera Melunasi Pajak


 SPPT PBB-P2 Telah Disalurkan ke-19 Kecamatan, Wajib Pajak Bengkulu Utara Diminta Segera Melunasi Pajak Perbesar

Suarokito.com– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menuntaskan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 ke- 19 kecamatan di Bengkulu Utara.

Selanjutnya, SPPT tersebut telah diteruskan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masyarakat wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.ST.Pi., M.M, mengatakan bahwa proses distribusi SPPT PBB-P2 telah selesai dilaksanakan pada akhir Juni 2026. Saat ini, pihaknya berharap seluruh wajib pajak telah menerima SPPT masing-masing dan tidak ada lagi yang masih tersimpan di pemerintah desa.

“Bill atau SPPT PBB-P2 telah tuntas kami bagikan ke seluruh kecamatan pada akhir Juni lalu. Harapan kami sekarang seluruh wajib pajak sudah menerima SPPT tersebut dan tidak ada lagi yang masih berada di aparatur desa,” ujar Masrup, Senin (27/07/2026).

Ia menjelaskan, pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sebanyak 133.600 lembar SPPT PBB-P2 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Masrup mengimbau seluruh masyarakat yang telah menerima SPPT agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda telah menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Bengkulu, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Kantor Pos.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak agar segera melunasi PBB-P2 melalui kanal pembayaran yang telah tersedia. Semakin cepat masyarakat membayar pajak, semakin baik pula realisasi Pendapatan Asli Daerah yang dapat mendukung pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Masrup.

Bapenda optimistis, dengan dukungan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, target realisasi PAD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026 dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bengkulu Utara Segera Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan

27 Juli 2026 - 13:49 WIB

Korupsi DD Rp260 Juta, Hukuman Kades Talang Curup Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

24 Juli 2026 - 09:54 WIB

Reses Roger Disambut Antusias, Warga Sampaikan Beragam Aspirasi Pembangunan Bengkulu Utara

17 Juli 2026 - 14:21 WIB

MPLS Ramah Anak di SMAN 4 Bengkulu Utara, Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum

14 Juli 2026 - 13:36 WIB

SMAN 10 Bengkulu Utara Gelar MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter dan Disiplin Siswa Baru

14 Juli 2026 - 11:52 WIB

Jalan Provinsi Lubuk Durian–Arga Makmur Baru Diperbaiki, Amblas Berlubang, Sejumlah Kendaraan Terperosok

8 Juli 2026 - 19:01 WIB

Trending di DAERAH