Suarokito.com — Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangkurajo di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul dugaan penguasaan lahan oleh pihak tertentu, termasuk informasi bahwa area bekas kantor perusahaan kini telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh oknum.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Herlin Despita, S.Pt., M.P., memberikan penjelasan mengenai posisi dan kewenangan pemerintah daerah terhadap lahan eks HGU tersebut.
Sri menegaskan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perkebunan berada pada kewenangan pemerintah kabupaten. Hal itu, menurutnya, mengacu pada Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.
Sementara terkait pemanfaatan lahan setelah masa berlaku HGU berakhir, Sri menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembinaan dan pengawasan berada di Kabupaten sebagaimana Pasal 44 Permentan 98 tahun 2013. Terkait pemanfaatan lahan setelah HGU berakhir merupakan domain dan kewenangan BPN untuk menjelaskan,” jelas Sri melalui via aplikasi WhatsApp (WA).
Sri juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, hingga saat ini tidak terdapat laporan konflik antara masyarakat dengan PT Mangkurajo.
“Sejauh yang kami tahu tidak ada laporan konflik antara masyarakat dengan PT Mangkurajo,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, lahan eks HGU PT Mangkurajo ternyata telah masuk dalam pendataan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu.
Sri menjelaskan, Tim GTRA yang dipimpin Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap lahan HGU PT Mangkurajo untuk melihat potensinya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh BPN Kanwil Provinsi Bengkulu sudah pernah mendata lahan HGU PT Mangkurajo untuk dijadikan tanah potensi TORA. Tapi Dinas TPHP belum mendapatkan update terbarunya seperti apa,” ungkap Sri.
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, lanjut Sri, juga telah mengambil langkah dengan mengirimkan petugas untuk bergabung bersama Tim GTRA Provinsi Bengkulu.
Keterlibatan tersebut kemudian berlanjut pada proses identifikasi lahan pada 2025 lalu sebagai bagian dari upaya mengusulkan lahan eks HGU PT Mangkurajo menjadi objek TORA.
“Langkah yang sudah dilakukan oleh Dinas TPHP adalah dengan mengirimkan petugas untuk bergabung dengan Tim GTRA Provinsi. Sehingga pada tahun 2025 yang lalu sudah melakukan identifikasi terhadap lahan HGU PT Mangkurajo untuk diusulkan menjadi objek TORA,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalan eks HGU PT Mangkurajo tidak hanya menyangkut pemanfaatan lahan setelah HGU berakhir, tetapi juga berkaitan dengan kepastian status penguasaan tanah, kewenangan pertanahan, serta proses reforma agraria.
Di tengah adanya informasi mengenai lahan yang telah dimanfaatkan dan ditanami kelapa sawit, publik kini menunggu kejelasan dari instansi yang memiliki kewenangan pertanahan, khususnya mengenai status hukum lahan tersebut dan sejauh mana proses pengusulannya sebagai objek TORA telah berjalan.
Kepastian tersebut menjadi penting agar tidak muncul polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan lahan eks HGU PT Mangkurajo di Desa Batu Roto. (Eren)







