Suarokito.com – Pemerintah Kecamatan Hulu Palik memastikan akan menelusuri dugaan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo di Desa Batu Roto, Kabupaten Bengkulu Utara. Langkah tersebut dilakukan setelah mencuatnya informasi mengenai dugaan penguasaan lahan eks HGU oleh pihak tertentu, disertai pengakuan Kepala Desa Batu Roto bahwa area bekas kantor perusahaan kini telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh oknum.
Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP, mengatakan hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima laporan maupun pengaduan resmi dari masyarakat ataupun Pemerintah Desa terkait dugaan penguasaan maupun dugaan jual beli lahan eks PT Perkebunan Mangkurajo.
“Sampai saat ini kami dari pihak kecamatan tidak mengetahui hal tersebut, karena tidak ada laporan ataupun pengaduan yang masuk, baik dari masyarakat maupun pemerintah desa terkait dugaan tersebut,” ujar Edi Siswanto, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Camat menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia memastikan akan melakukan penelusuran guna mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Yang jelas kami bakal menelusuri kebenaran tersebut,” tegasnya.
Menurut Edi, saat PT Perkebunan Mangkurajo masih beroperasi, wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kecamatan Kerkap. Sementara Kecamatan Hulu Palik baru terbentuk pada tahun 2011 sehingga persoalan yang terjadi sebelum pemekaran tidak seluruhnya terdokumentasi di kecamatan yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Batu Roto, Hadi Prayitno, membantah adanya praktik jual beli ataupun pelepasan hak atas lahan eks HGU PT Perkebunan Mangkurajo yang dilakukan oleh Pemerintah Desa selama dirinya menjabat.
“Saya tegaskan, selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Batu Roto, tidak ada sama sekali proses jual beli maupun pelepasan hak atas lahan eks PT Perkebunan Mangkurajo yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa,” tegas Hadi.
Namun, dalam keterangannya, Hadi juga mengakui bahwa area bekas kantor manajemen PT Perkebunan Mangkurajo saat ini telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh seorang berinisial T.
“Lahan tanaman sawit di area yang ada bangunan eks PT Mangkurajo itu punya T (inisial). Karena itu dulunya bekas kantor manajemen perusahaan,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum penguasaan lahan eks HGU tersebut. Jika Pemerintah Desa menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak maupun jual beli, sementara terdapat penguasaan atas sebagian area eks HGU oleh pihak tertentu, maka diperlukan penelusuran oleh instansi yang berwenang untuk memastikan dasar hukum penguasaan lahan tersebut, termasuk status aset bekas HGU PT Perkebunan Mangkurajo.
Hingga berita ini diterbitkan, Suarokito.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai status lahan eks HGU PT Perkebunan Mangkurajo. (Eren)







