Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 30 Jul 2026 15:05 WIB ·

Kades Benarkan Area Eks Kantor PT Mangkurajo Dikuasai Pribadi dan Jadi Kebun Sawit


 Kades Benarkan Area Eks Kantor PT Mangkurajo Dikuasai Pribadi dan Jadi Kebun Sawit Perbesar

Suarokito.com – Polemik dugaan penguasaan dan dugaan jual beli lahan seluas 187,11 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, terus menjadi perhatian publik.

Di tengah mencuatnya dugaan bahwa kawasan eks HGU tersebut telah berubah menjadi kebun kelapa sawit yang dikuasai sejumlah pihak, Kepala Desa Batu Roto, Hadi Prayitno, membantah keras adanya praktik jual beli lahan yang diketahui oleh pihak Pemerintah Desa.

“Saya tegaskan dengan tegas, selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Batu Roto, tidak ada sama sekali proses jual beli maupun pelepasan hak atas lahan eks PT Perkebunan Mangkurajo yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa,” ujar Kades Batu Roto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026) dikutip dari tinta rakyat.id.

Namun demikian, pengakuan Kepala Desa justru membuka fakta lain yang menjadi sorotan. Saat ditanya mengenai adanya pihak yang mengelola lahan eks HGU secara pribadi, Hadi membenarkan bahwa terdapat area eks kantor PT Perkebunan Mangkurajo yang kini telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh seorang berinisial T.

“Lahan tanaman sawit di area yang ada bangunan eks PT Mangkurajo itu punya T (inisial). Karena itu dulunya bekas kantor manajemen perusahaan,” terangnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar penguasaan lahan eks HGU tersebut. Pasalnya, apabila status lahan masih merupakan eks HGU yang belum memiliki kejelasan pelepasan atau peralihan hak sesuai ketentuan hukum, maka publik berhak mengetahui atas dasar apa lahan itu dapat dikelola dan ditanami kelapa sawit oleh pihak tertentu.

Sejumlah warga sebelumnya juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian lahan eks HGU PT Perkebunan Mangkurajo telah beralih fungsi menjadi kebun sawit yang dikuasai oleh oknum. Dugaan tersebut kini mendapat perhatian lebih setelah adanya pengakuan dari Kepala Desa bahwa di kawasan eks PT Mangkurajo, khususnya di area bekas kantor perusahaan dikuasai oleh pihak secara pribadi.

Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut dugaan jual beli lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset eks HGU yang hingga kini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi yang berwenang mengenai status hukum lahan seluas 187,11 hektare tersebut, termasuk legalitas penguasaan maupun pemanfaatannya oleh pihak-pihak tertentu. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Akhir Tahun Ini, Pemkab Bengkulu Utara Bakal Lelang 191 Kendis

12 Oktober 2026 - 12:57 WIB

BPK Bongkar Kelebihan Pembayaran Uang Harian Perjadin pada Dua SKPD Bengkulu Utara

9 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Perekaman e-KTP Bengkulu Utara Capai 98,4 Persen, Disdukcapil Kejar Tuntas Administrasi Warga

8 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Kursi Staff 2026 Rp41,8 Juta Disdukcapil Disorot, Rincian Jumlah Pengadaan Belum Jelas

6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Oknum Kades Digerebek Warga di Rumah Perangkat Desa Berstatus Janda, Berujung Sanksi Adat

1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Lindungi Warga, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp30 Miliar Lebih untuk Jamkesda 2027

30 September 2026 - 13:04 WIB

Trending di DAERAH