Suarokito.com – Polemik dugaan penguasaan dan dugaan jual beli lahan seluas 187,11 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah mencuatnya dugaan bahwa kawasan eks HGU tersebut telah berubah menjadi kebun kelapa sawit yang dikuasai sejumlah pihak, Kepala Desa Batu Roto, Hadi Prayitno, membantah keras adanya praktik jual beli lahan yang diketahui oleh pihak Pemerintah Desa.
“Saya tegaskan dengan tegas, selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Batu Roto, tidak ada sama sekali proses jual beli maupun pelepasan hak atas lahan eks PT Perkebunan Mangkurajo yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa,” ujar Kades Batu Roto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026) dikutip dari tinta rakyat.id.
Namun demikian, pengakuan Kepala Desa justru membuka fakta lain yang menjadi sorotan. Saat ditanya mengenai adanya pihak yang mengelola lahan eks HGU secara pribadi, Hadi membenarkan bahwa terdapat area eks kantor PT Perkebunan Mangkurajo yang kini telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh seorang berinisial T.
“Lahan tanaman sawit di area yang ada bangunan eks PT Mangkurajo itu punya T (inisial). Karena itu dulunya bekas kantor manajemen perusahaan,” terangnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar penguasaan lahan eks HGU tersebut. Pasalnya, apabila status lahan masih merupakan eks HGU yang belum memiliki kejelasan pelepasan atau peralihan hak sesuai ketentuan hukum, maka publik berhak mengetahui atas dasar apa lahan itu dapat dikelola dan ditanami kelapa sawit oleh pihak tertentu.
Sejumlah warga sebelumnya juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian lahan eks HGU PT Perkebunan Mangkurajo telah beralih fungsi menjadi kebun sawit yang dikuasai oleh oknum. Dugaan tersebut kini mendapat perhatian lebih setelah adanya pengakuan dari Kepala Desa bahwa di kawasan eks PT Mangkurajo, khususnya di area bekas kantor perusahaan dikuasai oleh pihak secara pribadi.
Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut dugaan jual beli lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset eks HGU yang hingga kini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi yang berwenang mengenai status hukum lahan seluas 187,11 hektare tersebut, termasuk legalitas penguasaan maupun pemanfaatannya oleh pihak-pihak tertentu. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan. (Red)







