Suarokito.com – Kebijakan tak lazim diambil Pemerintah Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara. Melalui surat resmi tertanggal 13 April 2026, desa tersebut secara tegas menolak sementara penyaluran bantuan Bulog tahun 2026.
Langkah ini sontak menyita perhatian publik. Penolakan bantuan sosial oleh pemerintah desa tergolong jarang terjadi. Namun di balik keputusan tersebut, tersingkap persoalan krusial: dugaan amburadulnya data penerima bantuan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengungkap temuan mencolok di lapangan. Sejumlah warga yang dinilai tidak layak justru masuk dalam daftar penerima. Lebih ironis, ada penerima yang telah mendapatkan bantuan dari sumber lain, tetapi tetap tercatat sebagai penerima bantuan Bulog.
Situasi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Ketimpangan distribusi bantuan dinilai berpotensi memperkeruh kondisi sosial jika terus dibiarkan tanpa pembenahan.
Alih-alih membiarkan penyaluran yang dinilai tidak adil, Pemerintah Desa memilih menghentikan sementara bantuan tersebut. Sikap ini menjadi sinyal keras bahwa sistem pendataan bantuan sosial masih jauh dari akurat dan transparan.
“Bantuan akan kembali diterima apabila data penerima manfaat sudah diperbarui dan sesuai,” demikian penegasan dalam surat resmi tersebut.
Keputusan ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas carut-marutnya data penerima bantuan? Mengapa warga yang tidak layak justru masuk daftar, sementara yang benar-benar membutuhkan terabaikan?.
Surat tersebut turut ditembuskan ke Dinas Ketahanan Pangan, Bulog Provinsi, serta pihak kecamatan—menandakan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan desa, melainkan menyangkut tata kelola lintas instansi.
Kepala Desa Suka Medan, Rustam, saat dikonfirmasi Rabu (15/04/2026), membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan penolakan bersifat sementara hingga data penerima diperbaiki.
“Memang benar kami secara resmi menolak sementara bantuan Bulog. Karena banyak penerima yang tidak sesuai atau tidak layak, sementara yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan. Ini yang kami sayangkan. Pendataannya seperti apa?.Untuk jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didesa sekitar 70 KPM, bukan 140 KPM” tegas Rustam.
Lebih jauh, Rustam menyoroti proses pendataan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah desa.
“Sejak saya menjabat, belum pernah pemerintah desa diajak dalam pendataan oleh pihak BPS atau instansi terkait. Padahal yang paling mengetahui kondisi masyarakat adalah pemerintah desa. Kalau seperti ini, desa yang akan disalahkan ketika bantuan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, penolakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral agar bantuan benar-benar tepat sasaran, bukan sekadar formalitas penyaluran.
Pemerintah Desa Suka Medan pun berharap Pemerintah Daerah segera melakukan verifikasi dan validasi ulang (cross check) terhadap data penerima bantuan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan terbuka: tanpa pembenahan serius dalam sistem pendataan, program bantuan sosial berpotensi terus melahirkan ketidakadilan di tengah masyarakat. (Eren)







