Suarokito.com – Satu unit motor dinas yang dibeli tahun anggaran 2024 milik Pemerintah Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Ironisnya, kendaraan yang merupakan aset desa tersebut tidak tercantum dalam proses serah terima jabatan (sertijab) kepala desa dan sampai saat ini belum ada penjelasan yang dapat memberikan kepastian mengenai keberadaannya.
Persoalan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintahan Desa Talang Curup yang sebelumnya juga diterpa kasus dugaan korupsi hingga menyeret mantan kepala desa ke proses hukum.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Curup, Juli Azhari, S.IP, mengatakan kendaraan dinas tersebut tidak pernah diterima saat proses serah terima jabatan berlangsung.
“Pada saat serah terima jabatan, kendaraan dinas tersebut memang tidak ada,” kata Juli Azhari saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Pemerintah Desa Talang Curup telah berupaya mencari kejelasan terkait keberadaan aset tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pendekatan kekeluargaan, persuasif hingga melayangkan surat resmi kepada pihak yang diduga mengetahui keberadaan kendaraan dinas itu.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, persuasif, bahkan melalui surat resmi. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan yang memberikan kepastian mengenai posisi maupun kondisi kendaraan dinas tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, perangkat desa juga disebut telah mendatangi langsung saudara Sudianto selaku mantan kepala desa guna meminta penjelasan terkait motor dinas tersebut. Namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Perangkat desa juga sudah menemui saudara Sudianto pada saat sidang dan berkunjung ke lapas, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai keberadaan motor dinas tersebut,” tambah Juli.
Ketiadaan motor dinas dalam proses sertijab memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengamanan aset desa. Pasalnya, kendaraan dinas merupakan barang milik desa yang dibeli menggunakan anggaran negara dan wajib tercatat serta di pertanggung jawabkan keberadaannya.
Publik pun mempertanyakan bagaimana sebuah aset desa bisa tidak masuk dalam daftar serah terima jabatan dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Terlebih, persoalan tersebut muncul di tengah masih bergulirnya kasus hukum yang sebelumnya menyoroti pengelolaan anggaran pemerintahan desa.
Jika tidak segera ditemukan titik terang, hilangnya kendaraan dinas tersebut berpotensi menjadi persoalan tersendiri yang membutuhkan perhatian aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Sebab yang hilang bukan sekadar sepeda motor, melainkan aset milik negara yang dibeli dari uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut mengetahui keberadaan motor dinas tersebut. (Eren)







