Suarokito.Com — Ratusan tiang jaringan internet berdiri di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun keberadaan infrastruktur yang digunakan untuk menunjang bisnis layanan internet tersebut kini menuai sorotan lantaran di lima kecamatan disebut belum mengantongi izin.
Lima kecamatan yang menjadi sorotan yakni Arma Jaya, Air Besi, Hulu Palik, Kerkap dan Tanjung Agung Palik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah terhadap pemasangan infrastruktur jaringan internet yang terus menjamur di wilayah tersebut.
Persoalannya bukan hanya mengenai legalitas pemasangan. Publik juga mempertanyakan kontribusi aktivitas bisnis tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Utara. Apakah setiap infrastruktur dan aktivitas usaha provider telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku?
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, sebelumnya secara tegas mengungkapkan bahwa izin pemasangan tiang jaringan internet di lima kecamatan tersebut memang belum ada.
“Untuk izin, mulai dari Kecamatan Arma Jaya, Kecamatan Air Besi, Kecamatan Hulu Palik, Kecamatan Kerkap dan Tanjung Agung Palik memang tidak ada izinnya,” tegas Budi Sampurno.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena di tengah belum adanya izin, tiang-tiang jaringan tersebut telah berdiri dan digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis penyedia layanan internet. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sejak kapan pemasangan dilakukan dan bagaimana pengawasan terhadap infrastruktur tersebut selama ini?
Di sisi lain, keberadaan ratusan tiang tersebut memiliki nilai ekonomi. Pemerintah perlu memastikan apakah terdapat pajak, retribusi atau bentuk penerimaan daerah lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Jika ada kewajiban, masyarakat berhak mengetahui apakah semuanya telah dipenuhi.
Jangan sampai provider terus memperoleh keuntungan dari pelanggan di Bengkulu Utara, sementara pemerintah daerah tidak memiliki data yang jelas mengenai jumlah tiang, pemilik jaringan maupun kontribusi yang masuk ke kas daerah. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kesan provider untung, daerah buntung.
Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melakukan pendataan di atas kertas, tetapi turun langsung ke lapangan. Seluruh tiang perlu diinventarisasi, mulai dari lokasi pemasangan, pemilik jaringan, status izin hingga penggunaan ruang tempat tiang tersebut berdiri.
Kini publik menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Apakah ratusan tiang yang disebut belum berizin akan dibiarkan terus berdiri, atau pemerintah segera menertibkan, memastikan legalitas dan mengamankan potensi PAD? Sebab persoalannya bukan lagi sekadar tiang wifi, tetapi menyangkut kepastian hukum, pengawasan dan hak daerah atas potensi penerimaan. (Eren)







