Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 3 Jun 2025 22:13 WIB ·

Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Divonis Berbeda


 Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak  Divonis Berbeda Perbesar

Suarokito.Com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu.

Keduanya yakni mantan Kepala Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Sarmandi dan anak kandungnya Gunto Wirayuda sekaligus sekretaris desa.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol SH pada Selasa (03/06/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang tipikor junto pasal 55 KUHP.

Kepada Sarmandi majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti 164 juta atau menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.

Sementara itu, Gunto Wirayuda selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang merupakan anak kandung Kades, divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 89 juta subsider atau menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.

Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara, Roby Apriansyah menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya, dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua terdakwa dengan modus beberapa kegiatan fiktif. Kegiatan fiktif tersebut diantaranya honor tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pembelian alat peraga edukasi yang merupakan dukungan penyelenggaraan PAUD, pembelian timbangan, pembelian susu kalsium dan ATK, biaya langganan wifi, Silpa tahun 2023 yang tidak ada di rekening desa.

Kemudian terdapat kegiatan pembangunan jembatan desa dengan pagu anggaran Rp 402 juta tidak selesai dikerjakan.Pekerjaan dilaksanakan secara borongan melalui pihak ketiga dengan kontrak Rp220 juta, yang ditunjuk langsung oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa. (Red)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Ditagih Kepastian Soal Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

BPK Ungkap Belanja Bimtek Bengkulu Utara Naik, Realisasi Tembus Rp.2,13 Miliar

21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BPK Ungkap Piutang Transfer Pusat Ke Bengkulu Utara Tembus Rp.44,77 Miliar

20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Lauk Ikan MBG Terlalu Kecil, SPPG Air Baus 1 Janji Tak Sajikan

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Porsi Ikan SPPG Hulu Palik Disorot, Wali Murid Pertanyakan Standar Gizi

15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bahasa Enggano Masuk Kurikulum, Disdik Bengkulu Utara Wajibkan Sekolah

15 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Trending di DAERAH