Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 27 Des 2025 11:10 WIB ·

Hampir Seminggu, Kades Talang Curup Ditahan Di Polres Atas Sangkaan Korupsi DD 2024


 Hampir Seminggu, Kades Talang Curup Ditahan Di Polres Atas Sangkaan Korupsi DD 2024 Perbesar

Suarokitocom.Com – Terkait Penahanan Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara yang mencuat dan menghebohkan Publik dalam seminggu ini benar adanya.

Informasi yang didapatkan awak media ini, Kepala Desa Talang Curup Sudianto kabarnya telah ditahan sejak hari Senin 22 Desember 2025 hingga saat ini.

Penahanan Sudianto kepala desa Talang Curup tersebut atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Desa Talang Curup tahun anggaran 2024.

Dimana didalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Camat dengan nomor : 094/459/K.1-Kkp/XII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 dan ditanda tangani oleh Camat Kerkap Ramdani Halian, SH. tertera jelas dasar acuan tersebut adanya surat perintah penahanan nomor : SP.Han/117/XII/Res.3.3/2025 dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara atas penahanan saudara Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) jabatan Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap yang telah dikenakan penahanan atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Desa Talang Curup tahun anggaran 2024.

“Dengan kondisi seperti ini, agar pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya dan juga berdasarkan petunjuk dari pihak Dinas PMD, maka kita tunjuk sekdes sebagai Plh. Kades Talang Curup,” ujar Ramdani Halian, SH beberapa hari lalu.

Dijelaskan Camat, bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sesuai petunjuk dari surat yang diberikan oleh pihak PMD dan juga surat pemberitahuan penahanan Kades Sudianto yang dilampirkan didalam surat tersebut. Karena surat tersebut menjadi dasar administratif pengisian jabatan sementara di Desa Talang Curup.

“Ada surat penahanan yang disampaikan kepihak kita dari pihak PMD, yang menjadi dasar administratif bagi kita untuk melakukan pengisian jabatan sementara itu. Kalo tidak ada dasarnya. Kami tidak berani untuk melakukan hal tersebut,” tandas Camat Kerkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Polres Bengkulu Utara, untuk menginformasikan kepada publik mengenai kebenaran dan kepastian terkait penahanan Sudianto, Kades Talang Curup Kecamatan Kerkap tersebut. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH