Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 9 Sep 2026 09:00 WIB ·

Provider Untung, Daerah Buntung? Ratusan Tiang Wifi Lima Kecamatan Tak Berizin


 Provider Untung, Daerah Buntung? Ratusan Tiang Wifi Lima Kecamatan Tak Berizin Perbesar

Suarokito.Com — Ratusan tiang jaringan internet berdiri di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun keberadaan infrastruktur yang digunakan untuk menunjang bisnis layanan internet tersebut kini menuai sorotan lantaran di lima kecamatan disebut belum mengantongi izin.

Lima kecamatan yang menjadi sorotan yakni Arma Jaya, Air Besi, Hulu Palik, Kerkap dan Tanjung Agung Palik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah terhadap pemasangan infrastruktur jaringan internet yang terus menjamur di wilayah tersebut.

Persoalannya bukan hanya mengenai legalitas pemasangan. Publik juga mempertanyakan kontribusi aktivitas bisnis tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Utara. Apakah setiap infrastruktur dan aktivitas usaha provider telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku?

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, sebelumnya secara tegas mengungkapkan bahwa izin pemasangan tiang jaringan internet di lima kecamatan tersebut memang belum ada.

“Untuk izin, mulai dari Kecamatan Arma Jaya, Kecamatan Air Besi, Kecamatan Hulu Palik, Kecamatan Kerkap dan Tanjung Agung Palik memang tidak ada izinnya,” tegas Budi Sampurno.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena di tengah belum adanya izin, tiang-tiang jaringan tersebut telah berdiri dan digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis penyedia layanan internet. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sejak kapan pemasangan dilakukan dan bagaimana pengawasan terhadap infrastruktur tersebut selama ini?

Di sisi lain, keberadaan ratusan tiang tersebut memiliki nilai ekonomi. Pemerintah perlu memastikan apakah terdapat pajak, retribusi atau bentuk penerimaan daerah lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Jika ada kewajiban, masyarakat berhak mengetahui apakah semuanya telah dipenuhi.

Jangan sampai provider terus memperoleh keuntungan dari pelanggan di Bengkulu Utara, sementara pemerintah daerah tidak memiliki data yang jelas mengenai jumlah tiang, pemilik jaringan maupun kontribusi yang masuk ke kas daerah. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kesan provider untung, daerah buntung.

Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melakukan pendataan di atas kertas, tetapi turun langsung ke lapangan. Seluruh tiang perlu diinventarisasi, mulai dari lokasi pemasangan, pemilik jaringan, status izin hingga penggunaan ruang tempat tiang tersebut berdiri.

Kini publik menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Apakah ratusan tiang yang disebut belum berizin akan dibiarkan terus berdiri, atau pemerintah segera menertibkan, memastikan legalitas dan mengamankan potensi PAD? Sebab persoalannya bukan lagi sekadar tiang wifi, tetapi menyangkut kepastian hukum, pengawasan dan hak daerah atas potensi penerimaan. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Ditagih Kepastian Soal Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

BPK Ungkap Belanja Bimtek Bengkulu Utara Naik, Realisasi Tembus Rp.2,13 Miliar

21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BPK Ungkap Piutang Transfer Pusat Ke Bengkulu Utara Tembus Rp.44,77 Miliar

20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Lauk Ikan MBG Terlalu Kecil, SPPG Air Baus 1 Janji Tak Sajikan

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Porsi Ikan SPPG Hulu Palik Disorot, Wali Murid Pertanyakan Standar Gizi

15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bahasa Enggano Masuk Kurikulum, Disdik Bengkulu Utara Wajibkan Sekolah

15 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Trending di DAERAH