Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 10 Sep 2026 10:31 WIB ·

Sorot Tiang WiFi Tanpa Izin Menjamur di Bengkulu Utara, Ketua DPRD Siap Panggil OPD


 Sorot Tiang WiFi Tanpa Izin Menjamur di Bengkulu Utara, Ketua DPRD Siap Panggil OPD Perbesar

Suarokito.Com — Keberadaan ratusan tiang jaringan internet yang berdiri di lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara tanpa kejelasan perizinan dan kontribusi terhadap daerah mendapat perhatian Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP.

Parmin mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai status perizinan tiang-tiang internet tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa apabila infrastruktur tersebut beroperasi di wilayah Bengkulu Utara, aspek perizinannya harus jelas.

“Saya kurang begitu tahu, tapi kalau hal tersebut beroperasi di Bengkulu Utara tentunya minimal harus izin yang punya daerah,” ujar Parmin.

Menurutnya, persoalan apakah keberadaan tiang jaringan internet tersebut memberikan kontribusi terhadap daerah atau tidak merupakan hal yang lebih diketahui oleh OPD sesuai bidang dan kewenangannya.

“Kalau hal tersebut bisa menghasilkan atau tidaknya, yang paham OPD pembidangan,” katanya.

Parmin menegaskan DPRD Bengkulu Utara siap memanggil OPD terkait apabila persoalan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan. DPRD ingin mengetahui secara jelas dasar perizinan maupun aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan tiang tersebut.

“Kalau hal tersebut penting, kami siap panggil OPD terkait. Yang lebih cepat ada surat aduan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno, juga telah memberikan tanggapan terkait keberadaan tiang jaringan internet yang tersebar di lima Kecamatan Bengkulu Utara belum memiliki izin.

Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi diatur ketat dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturan turunannya. Setiap penyelenggara wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah, rekomendasi dinas terkait, serta persetujuan pemilik lahan sebelum menanam tiang.

Tanpa dokumen tersebut, pemasangan dapat dikategorikan ilegal dan melawan hukum, berisiko dicabut paksa serta dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari Dinas instansi terkait. Awak media Suarokito.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Ditagih Kepastian Soal Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

BPK Ungkap Belanja Bimtek Bengkulu Utara Naik, Realisasi Tembus Rp.2,13 Miliar

21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BPK Ungkap Piutang Transfer Pusat Ke Bengkulu Utara Tembus Rp.44,77 Miliar

20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Lauk Ikan MBG Terlalu Kecil, SPPG Air Baus 1 Janji Tak Sajikan

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Porsi Ikan SPPG Hulu Palik Disorot, Wali Murid Pertanyakan Standar Gizi

15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bahasa Enggano Masuk Kurikulum, Disdik Bengkulu Utara Wajibkan Sekolah

15 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Trending di DAERAH