Suarokito.Com — Keberadaan ratusan tiang jaringan internet yang berdiri di lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara tanpa kejelasan perizinan dan kontribusi terhadap daerah mendapat perhatian Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP.
Parmin mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai status perizinan tiang-tiang internet tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa apabila infrastruktur tersebut beroperasi di wilayah Bengkulu Utara, aspek perizinannya harus jelas.
“Saya kurang begitu tahu, tapi kalau hal tersebut beroperasi di Bengkulu Utara tentunya minimal harus izin yang punya daerah,” ujar Parmin.
Menurutnya, persoalan apakah keberadaan tiang jaringan internet tersebut memberikan kontribusi terhadap daerah atau tidak merupakan hal yang lebih diketahui oleh OPD sesuai bidang dan kewenangannya.
“Kalau hal tersebut bisa menghasilkan atau tidaknya, yang paham OPD pembidangan,” katanya.
Parmin menegaskan DPRD Bengkulu Utara siap memanggil OPD terkait apabila persoalan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan. DPRD ingin mengetahui secara jelas dasar perizinan maupun aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan tiang tersebut.
“Kalau hal tersebut penting, kami siap panggil OPD terkait. Yang lebih cepat ada surat aduan dari masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno, juga telah memberikan tanggapan terkait keberadaan tiang jaringan internet yang tersebar di lima Kecamatan Bengkulu Utara belum memiliki izin.
Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi diatur ketat dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturan turunannya. Setiap penyelenggara wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah, rekomendasi dinas terkait, serta persetujuan pemilik lahan sebelum menanam tiang.
Tanpa dokumen tersebut, pemasangan dapat dikategorikan ilegal dan melawan hukum, berisiko dicabut paksa serta dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari Dinas instansi terkait. Awak media Suarokito.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Red)







