Suarokito.Com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap piutang Transfer Pemerintah Pusat Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp44.775.431.000 atau sekitar Rp44,77 miliar per 31 Desember 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025, nilai tersebut meningkat Rp14.507.631.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 31 Desember 2024, piutang Transfer Pemerintah Pusat tercatat sebesar Rp30.267.800.000. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, piutang tersebut mengalami kenaikan sebesar 47,93 persen. Peningkatan ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait kepastian penerimaan dana transfer yang menjadi hak pemerintah kabupaten.
Piutang Transfer Pemerintah Pusat merupakan hak pemerintah daerah atas dana yang menjadi kewajiban pemerintah pusat, tetapi belum dibayarkan hingga akhir periode pelaporan. Dalam laporan keuangan Bengkulu Utara, piutang tersebut berasal dari dana perimbangan, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025.
Berdasarkan rinciannya, piutang DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu komponen terbesar, yakni Rp22.420.655.000. Selanjutnya, piutang DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat Rp2.083.395.000, sedangkan piutang DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29/Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp266.330.000.
Sementara itu, piutang DBH sumber daya alam meliputi sektor pengusahaan panas bumi sebesar Rp18.219.000 serta mineral dan batubara dari royalti sebesar Rp19.986.832.000. Besarnya piutang dari sektor pajak dan sumber daya alam tersebut menunjukkan bahwa penerimaan DBH menjadi bagian penting yang perlu dipantau penyelesaiannya oleh pemerintah daerah.
Mengacu pada Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 13 yang diterbitkan Direktur Jenderal Perbendaharaan serta Buletin Teknis tentang Transfer Antar Pemerintahan, piutang transfer dapat diakui apabila terdapat dasar yang sah bahwa pemerintah pusat telah mengakui kewajibannya. Karena itu, pencatatan piutang harus didukung dokumen resmi yang menetapkan jumlah dana yang masih harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Meski merupakan hak daerah, piutang yang belum terealisasi berpotensi memengaruhi fleksibilitas keuangan apabila penerimaannya tidak sejalan dengan kebutuhan belanja. Kondisi tersebut dapat menambah tantangan dalam mengatur arus kas dan menentukan prioritas pembiayaan pembangunan maupun pelayanan publik. Namun, dampak aktualnya terhadap program pemerintah daerah bergantung pada kondisi kas, perencanaan anggaran, dan waktu pembayaran dana tersebut.
Kenaikan piutang sebesar 47,93 persen hingga mencapai Rp44,77 miliar menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Bengkulu Utara. Pemerintah daerah perlu memastikan rekonsiliasi, penagihan, dan pemantauan penyelesaian piutang dilakukan secara berkala agar hak daerah dapat direalisasikan sesuai ketentuan. Kepastian penerimaan dana tersebut penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembiayaan program yang menyentuh kepentingan masyarakat. (Eren)







