Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 19 Sep 2024 22:08 WIB ·

2 Terdakwa Korupsi Dana PNPM-MP Air Napal Sebesar Rp. 1,2 Miliar Divonis Berbeda


 2 Terdakwa Korupsi Dana PNPM-MP Air Napal Sebesar Rp. 1,2 Miliar Divonis Berbeda Perbesar

Suarokito.Com – Dua terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Air Napal Bengkulu Utara, Abdul Mustarib dan Hamidi terbukti korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Hal tersebut terungkap, usai Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dalam sidang kamis (19/09/2024) yang dipimpin Paisol, SH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sehingga terdakwa Abdul Mustarib dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu terdakwa Abdul Mustarib juga didenda Rp100 juta subsidair 2 bulan, serta dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp175 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Hamidi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Serta diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 917 juta. Bila tidak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Vonis pidana kepada terdakwa Hamidi lebih tinggi karena tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara hingga putusan dibacakan. Masih dalam amar putusan Majelis Hakim, hal yang memberatkan keduanya adalah, anggaran PNPM-MP yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat namun malah disalahgunakan oleh kedua terdakwa.

“Di mana sebesar Rp1,2 miliar digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujar Majelis Hakim.

Atas putusan itu, PH terdakwa yakni Dede Frasatien, SH, MH menyatakan masih pikir pikir.

“Untuk langkah hukum selanjutnya kita masih pikir- pikir dulu,” terang Dede.

Sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal Abdul Mustarib dengan kurungan penjara 4,5 tahun.Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 250.925.000. dan dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan sebesar Rp 75 juta dengan subsidair 2 tahun 3 bulan.

Sementara terhadap terdakwa mantan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal, Hamidi dituntut dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp917 juta dengan subsidair 2 tahun dan 9 bulan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH