Suarokito.com – Polemik penolakan bantuan pangan Bulog tahun 2026 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, kini memanas. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tak lagi sekadar membantah, namun mulai melontarkan kritik keras atas langkah yang dinilai menyimpang dari aturan tersebut.
Melalui surat resmi tertanggal 13 April 2026 bernomor 166/SKMD/2007/IV/2026, Pemdes Suka Medan secara terbuka menolak penyaluran bantuan. Sikap ini langsung mendapat respons tegas dari pemerintah daerah yang menilai tindakan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Padahal sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara telah mengeluarkan surat edaran Bupati Bengkulu Utara nomor 400.9.1/2027/DINSOS/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.
Edaran tersebut mengatur pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG).
Edaran itu tidak main-main. Ditujukan langsung kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bengkulu Utara, aturan tersebut menjadi dasar wajib dalam menentukan penerima bantuan sosial, termasuk bantuan pangan Bulog.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pemdes Suka Medan dinilai mengabaikan pedoman tersebut, bahkan memilih menolak bantuan tanpa dasar yang kuat.
Sikap penolakan ini pun dinilai janggal dan memunculkan kecurigaan publik. Pasalnya, program bantuan pangan merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
“Untuk pemuktahiran data pemerintah daerah, telah mengeluarkan surat edaran Bupati mengenai pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) Desa/kelurahan dikabupaten Bengkulu Utara. Dan itu surat itu ditujukan langsung kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Agus Sudrajat Kadis Sosial Bengkulu Utara.
Lebih lanjut dikatakan Agus Sudrajat, mengatakan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang selama ini menjadi dasar resmi pemerintah dalam berbagai program bantuan sosial. Dengan adanya ruang perbaikan di tingkat desa, menurutnya, potensi kesalahan seharusnya bisa diminimalisir.
“Disetiap desa ada operator desa, dan itu sudah dilatih untuk melakukan perbaikan data. Jika memang ada warga yang dianggap yang tidak layak lagi mendapatkan bantuan itu bisa diperbaiki lagi data penerimanya. Dan yang mengetahui betul warga di desa itu jelas pemerintah desa,” jelas Agus.
Kepala Dinas Ketahan Pangan, Sabani selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan Data penerima itu sudah diserahkan sekitar satu bulan sebelum penyaluran melalui petugas sosial dengan sistem By Name By Address (BNBA). Desa punya kewenangan untuk mengecek, memperbaiki bahkan mengganti melalui musyawarah desa. Jadi wajar jika kemudian dipertanyakan, apakah mekanisme itu dijalankan atau tidak.
“Kalau ada data yang tidak sesuai, itukan bisa diperbaiki melalui musyawarah desa dan berita acara, mekanismenya sudah jelas. Bukan langsung menolak mentah-mentah. Ini justru memperlambat bantuan ke masyarakat yang membutuhkan dan merugikan masyarakat. Ini yang harus dipahami,” ujar Sabani.
Untuk mengurai polemik yang semakin tajam, pihak Bulog dijadwalkan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, BPS hingga Dinas Ketahanan Pangan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang titik persoalan yang sebenarnya.
“Semua akan kita dudukkan bersama. Harus jelas, apakah masalahnya ada di data awal atau pada proses verifikasi di lapangan. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi ajang saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Sebelumnya,Kepala Desa Suka Medan, Rustam, saat dikonfirmasi Rabu (15/04/2026), membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan penolakan bersifat sementara hingga data penerima diperbaiki.
“Memang benar kami secara resmi menolak sementara bantuan Bulog. Karena banyak penerima yang tidak sesuai atau tidak layak, sementara yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan. Ini yang kami sayangkan. Pendataannya seperti apa?.Untuk jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didesa sekitar 70 KPM, bukan 140 KPM” tegas Rustam. (Eren)







