Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 20 Apr 2026 09:21 WIB ·

Pemda “Semprot” Pemdes Suka Medan, Penolakan Bantuan Bulog Dinilai Abaikan Aturan


 Pemda “Semprot” Pemdes Suka Medan, Penolakan Bantuan Bulog Dinilai Abaikan Aturan Perbesar

Suarokito.com – Polemik penolakan bantuan pangan Bulog tahun 2026 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, kini memanas. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tak lagi sekadar membantah, namun mulai melontarkan kritik keras atas langkah yang dinilai menyimpang dari aturan tersebut.

Melalui surat resmi tertanggal 13 April 2026 bernomor 166/SKMD/2007/IV/2026, Pemdes Suka Medan secara terbuka menolak penyaluran bantuan. Sikap ini langsung mendapat respons tegas dari pemerintah daerah yang menilai tindakan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Padahal sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara telah mengeluarkan surat edaran Bupati Bengkulu Utara nomor 400.9.1/2027/DINSOS/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.

Edaran tersebut mengatur pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG).

Edaran itu tidak main-main. Ditujukan langsung kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bengkulu Utara, aturan tersebut menjadi dasar wajib dalam menentukan penerima bantuan sosial, termasuk bantuan pangan Bulog.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pemdes Suka Medan dinilai mengabaikan pedoman tersebut, bahkan memilih menolak bantuan tanpa dasar yang kuat.

Sikap penolakan ini pun dinilai janggal dan memunculkan kecurigaan publik. Pasalnya, program bantuan pangan merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

“Untuk pemuktahiran data pemerintah daerah, telah mengeluarkan surat edaran Bupati mengenai pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) Desa/kelurahan dikabupaten Bengkulu Utara. Dan itu surat itu ditujukan langsung kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Agus Sudrajat Kadis Sosial Bengkulu Utara.

Lebih lanjut dikatakan Agus Sudrajat, mengatakan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang selama ini menjadi dasar resmi pemerintah dalam berbagai program bantuan sosial. Dengan adanya ruang perbaikan di tingkat desa, menurutnya, potensi kesalahan seharusnya bisa diminimalisir.

“Disetiap desa ada operator desa, dan itu sudah dilatih untuk melakukan perbaikan data. Jika memang ada warga yang dianggap yang tidak layak lagi mendapatkan bantuan itu bisa diperbaiki lagi data penerimanya. Dan yang mengetahui betul warga di desa itu jelas pemerintah desa,” jelas Agus.

Kepala Dinas Ketahan Pangan, Sabani selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan Data penerima itu sudah diserahkan sekitar satu bulan sebelum penyaluran melalui petugas sosial dengan sistem By Name By Address (BNBA). Desa punya kewenangan untuk mengecek, memperbaiki bahkan mengganti melalui musyawarah desa. Jadi wajar jika kemudian dipertanyakan, apakah mekanisme itu dijalankan atau tidak.

“Kalau ada data yang tidak sesuai, itukan bisa diperbaiki melalui musyawarah desa dan berita acara, mekanismenya sudah jelas. Bukan langsung menolak mentah-mentah. Ini justru memperlambat bantuan ke masyarakat yang membutuhkan dan merugikan masyarakat. Ini yang harus dipahami,” ujar Sabani.

Untuk mengurai polemik yang semakin tajam, pihak Bulog dijadwalkan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, BPS hingga Dinas Ketahanan Pangan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang titik persoalan yang sebenarnya.

“Semua akan kita dudukkan bersama. Harus jelas, apakah masalahnya ada di data awal atau pada proses verifikasi di lapangan. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi ajang saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.

Sebelumnya,Kepala Desa Suka Medan, Rustam, saat dikonfirmasi Rabu (15/04/2026), membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan penolakan bersifat sementara hingga data penerima diperbaiki.

“Memang benar kami secara resmi menolak sementara bantuan Bulog. Karena banyak penerima yang tidak sesuai atau tidak layak, sementara yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan. Ini yang kami sayangkan. Pendataannya seperti apa?.Untuk jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didesa sekitar 70 KPM, bukan 140 KPM” tegas Rustam. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mundur Dua Jabatan, Kades Air Merah Hilang Tanpa Penjelasan Resmi

20 April 2026 - 13:10 WIB

Pemda Pertanyakan Penolakan Pemdes, Data Bantuan Sudah Diberikan Sebulan Lalu

16 April 2026 - 16:17 WIB

Desa Suka Medan Tolak Sementara Bantuan Bulog 2026, Data Penerima Disorot Tajam

15 April 2026 - 11:29 WIB

Masa Pemeliharaan Habis, Proyek Hatchery Rp199 Juta Tetap Akan Diperbaiki

14 April 2026 - 16:09 WIB

Dalih Anggaran Terbatas Dipatahkan Fakta, Proyek BBI Rp199 Juta Diduga Gagal

13 April 2026 - 09:59 WIB

Diduga Disembunyikan, Stok Bantuan Rp128 Juta di Bulog Jadi Teka-Teki Publik

11 April 2026 - 12:34 WIB

Trending di DAERAH