Suarokito.Com – Di era Kepemimpinan Bupati Mian tahun 2023, peran dari salah satu OPD yakni Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara sebagai auditor internal dalam pengawasan desa dipertanyakan.
Pasalnya, anggaran pengawasan desa yang disediakan oleh pihak Inspektorat itu sendiri, sebesar Rp. Rp.322.085.703,00 dengan realisasi sebesar Rp. 193.617.050,00.Dari anggaran yang telah disediakan tersebut tersisa sebesar Rp. 128.468.653,00. Dengan persentase sebesar 60,11 Persen.
Tak hanya itu, banyak pemberitaan dan laporan terkait kegiatan didesa di Bengkulu Utara bahkan belum terbukanya informasi publik mengenai pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Bengkulu Utara memantik pertanyaan masyarakat sejauh mana kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkulu Utara.
“Kita lihat saja lah, Anggaran yang disediakan untuk pengawasan desa saja tidak terserap penuh. Bagaimana mau melakukan pengawasan di desa oleh pihak Inspektorat. Jelas kita pertanyakan sejauh mana kinerja Inspektorat Bengkulu Utara melakukan pengawasan. Ini yang perlu dipertanyakan,” ujar Ketua DPC LSM Justice Bengkulu Utara, Predi Fransiska, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut dikatakan Predi, pihaknya menilai inspektorat Bengkulu Utara semakin loyo dan tumpul taringnya, karena banyak sekali laporan dan pemberitaan terkait dana desa baik itu pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek dan yang lainnya tapi tindakkan sejauh ini dari pihak Inspektorat Bengkulu Utara belum terlihat geliatnya.
“Kita belum melihat sejauh mana geliat dari Inspektorat Bengkulu Utara dalam menyelesaikan kasus yang menjadi polemik dan mencuat kepublik Kemudian juga mengenai transparansi terkait kasus temuan-temuan atau pun laporan yang diselesaikan oleh pihak Inspektorat sejauh ini yang disampaikan masih menjadi pertanyaan bagi kita masyarakat bahkan penggiat anti korupsi berapa yang sudah diselesaikan dan yang belum terselesaikan dari hasil pemeriksaan temuan Inspektorat Bengkulu Utara karenanya hal tersebut itu Bukan Rahasia Negara yang harus ditutupi,” pungkasnya.(Eren)






