Suarokito.com – Polemik pasca pengunduran diri Kepala Desa Air Merah, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Dahari alias Itok, kembali mencuat.
Kini Isu dugaan adanya penggadaian motor dinas (Tornas) jenis ADV oleh kades Air Merah dengan nilai lebih dari Rp15 juta mencuat ke publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan dinas tersebut merupakan aset desa yang semestinya digunakan untuk menunjang operasional kepala desa. Namun, kabar yang beredar menyatakan kendaraan itu telah digadaikan sebelum Dahari menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kades Desa Air Merah.
Camat Arma Jaya, Sahmad, membenarkan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada pemerintah desa setempat.
“Kami sudah menelusuri dan mempertanyakan langsung kepada pihak desa terkait kebenaran informasi motor dinas itu kebenaran hal tersebut, dari keterangan pihak Perangkat desa motor dinas tersebut memang tidak berada ditempat,” ujar Sahmad.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari pihak perangkat desa Air Merah, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kemarin,guna memastikan status dan penanganan aset desa tersebut.
“kemarin saya langsung berkoordinasi dengan kepala DPMD, ditegaskan bahwa kendaraan itu merupakan aset desa yang harus dijaga dan tidak boleh dialihkan,” tegasnya,kamis(30/04/2026)
Lebih lanjut dikatakan camat Arma Jaya, bahwa sebagai tindak lanjutnya pihak kecamatan menganjurkan agar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyurati mantan kepala desa untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut. Hal ini mengingat kendaraan tersebut akan digunakan oleh penjabat kepala desa yang baru.
“Kami minta Ketua BPD dan juga pihak pemerintah desa Air merah untuk menyurati Dahari yang menjabat kades agar segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut, karena akan dipakai oleh penjabat kades selanjutnya. Jika Saudara Dahari tidak ada surat tersebut kita minta dititip dengan istrinya,” tambah Sahmad.
Pengelolaan aset desa sendiri diatur ketat dalam regulasi. Setiap barang milik desa tidak diperbolehkan untuk dijual, dipindahtangankan, ataupun digadaikan tanpa mekanisme dan persetujuan resmi. Jika dugaan ini terbukti benar, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dahari alias Itok terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu kejelasan serta langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan aset desa tetap terjaga dan digunakan sebagaimana mestinya. (Eren)







