Suarokito.com – Penanganan kasus seorang siswi yang menjadi korban saat melerai perkelahian di SMA Negeri 2 Bengkulu Utara (SMA 2 BU) kian memantik kemarahan publik. Sudah berjalan sekitar sembilan bulan, namun penyelesaian kasus ini justru terkesan jalan di tempat, bahkan dinilai amburadul.
Pihak sekolah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi siswa, malah dianggap gagal total menjalankan tanggung jawabnya. Mediasi yang dilakukan berulang kali hanya menjadi formalitas tanpa hasil konkret.
Fakta terbaru, mediasi yang digelar pada Senin (04/05/2025) kembali buntu. Ini menjadi kali ketiga—bahkan disebut sudah tiga hingga empat kali—pertemuan digelar tanpa satu pun keputusan yang mengikat.
Ironisnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bengkulu Utara, Drs. Kaman, M.Pd, justru menunjukkan sikap seolah “lepas tangan” saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Kalau hasil mediasi, silakan tanya kepada Ibu L (wartawan.red) dan Ketua Komite. Saya sudah litak,” ujarnya singkat.
Tak hanya itu, saat ditanya kepastian penyelesaian kasus, Kaman kembali menghindar dengan nada tinggi.
“Masalah clear atau tidak clear, tanya dengan ketua. Ambo lah capek,” katanya.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan lembaga pendidikan. Alih-alih memberikan kejelasan, kepala sekolah justru melempar tanggung jawab ke pihak lain.
Ketua Komite Sekolah, Amri Jumanto, mengakui bahwa mediasi yang telah dilakukan berkali-kali memang belum membuahkan hasil.
“Sudah tiga sampai empat kali mediasi dilakukan. Tapi sampai hari ini belum ada titik temu. Karena itu, disepakati untuk dilanjutkan ke Polres Bengkulu Utara,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa isu intimidasi yang sempat mencuat ke publik kemungkinan hanya disebabkan kesalahpahaman dalam komunikasi.
“Dari pemberitaan terkait intimidasi, itu kemungkinan hanya salah paham karena nada penyampaian kepala sekolah. Namun sejak awal, pihak sekolah sudah berupaya mendamaikan,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara sejak September 2025 lalu oleh pihak keluarga korban, setelah upaya damai dinilai tidak membuahkan hasil.
Pantauan di lapangan, mediasi turut melibatkan sejumlah wali murid, termasuk pihak yang disebut-sebut memiliki latar belakang kekuasaan di desa. Hal ini memunculkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan yang memperumit penyelesaian kasus.
Kini publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Jika sekolah tidak mampu menyelesaikan, maka proses hukum di Polres Bengkulu Utara menjadi satu-satunya harapan untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi cermin buram dunia pendidikan: ketika seorang siswi yang berniat baik melerai konflik justru menjadi korban, namun perlindungan yang dijanjikan institusi pendidikan seolah tak pernah benar-benar hadir. (Eren)







